Langsung ke konten utama

BAB II : TELAAH PUSTAKA KAWASAN MENTENG

BAB II : TELAAH PUSTAKA KAWASAN MENTENG


Kawasan Cagar Budaya adalah sebuah kawasan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar bangunan, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan. (UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1). Kawasan Menteng telah ditetapkan sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975. Sebab, bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya,

-          Pasal 1 (1) benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Peraturan Kawasan Menteng dikategorikan sebagai kawasan lansekap budaya yang harus dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan secara hati-hati. Bedasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, inilah peraturan mengenai kawasan Menteng yang diatur dalam,
-          Nomor D.IV-6098/d/33/1975 untuk Menteng
-          Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010 yang menetapkan sebagian besar kawasan Menteng sebagai kawasan perumahan/hunian
-          Perda No. 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Benda Cagar Budaya.

Berikut adalah kajian golongan Bangunan Cagar Budaya bedasarkan kriteria penetapan Golongan, 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOidl10HCmBbQgI9jbAlf4brLYVrleupBVFztAHfPE07Gnus-ce2vAuRRV-B-GWdVtlJRoPZwAXpyGDpPYIviwUoNmntDrRMLTaTZN1cdX8AcxAdOCyjHPQnX2qHA9YDUQFM7SH7VPpc1q/s1600/Gambar+Bab+2+%28Kriteria%29.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZl2Q8PjNRumy2AyEtE_-zSRxddGVw8-jNbIRPChvyWgEneMRaXswIVbOrkXIS0a6827uN2RqdYY88VjBEUrc8HbuhprCs-2vvNNXuCFaN9Fm3gFViR41neGdSnzNQG55vEwHau4tdzAIJ/s1600/Gambar+Bab+2+%28Kriteria_2%29.png

Bentuk-Bentuk Pelestarian/Konservasi
Istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yang dikenal dengan Burra Charter.
Burra Charter menyebutkan "konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik."
Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.
Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan  preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsolidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan. Suatu program konservasi sebisa mungkin tidak hanya dipertahankan keaslian dan perawatannya, namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Konsep pelestarian yang dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVIuyxYnNvj64r6hJwm0kovpU872gkB7Kn17YwKZB-Y_irquXJvHE7SfTB6X9qIly_I_tre5efMboejBF-3I4TLnCtB-ZeUvJ9wje3tZ-0impQPktghO903bvgYmH4UJ8-I7fQjK-qNus-/s1600/Gambar+Bab+2+%2528Kriteria_3%2529.png

Gambar. Contoh tindakan konservasi terhadap perumahan

S sumber : UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1
s  sumber : Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya
  sumber : Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010
  sumber :  https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOidl10HCmBbQgI9jbAlf4brLYVrleupBVFztAHfPE07Gnus-ce2vAuRRV-B-GWdVtlJRoPZwAXpyGDpPYIviwUoNmntDrRMLTaTZN1cdX8AcxAdOCyjHPQnX2qHA9YDUQFM7SH7VPpc1q/s1600/Gambar+Bab+2+%28Kriteria%29.png
  sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVIuyxYnNvj64r6hJwm0kovpU872gkB7Kn17YwKZB-Y_irquXJvHE7SfTB6X9qIly_I_tre5efMboejBF-3I4TLnCtB-ZeUvJ9wje3tZ-0impQPktghO903bvgYmH4UJ8-I7fQjK-qNus-/s1600/Gambar+Bab+2+%2528Kriteria_3%2529.png 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III : GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA KAWASAN MENTENG

A.    Gambaran Kawasan Menteng adalah sebuah kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut . Sekarang, Menteng menjadi kawasan konservasi cagar budaya dan dilestarikan dengan adanya peninjauan kembali terhadap deliniasi (batas kawasan pemugaran) dengan memperhatikan sikap penggolongan bangunan, sikap terhadap perubahan eksternal dan internal. Sebab, kawasan pemugaran selama ini hanya mengutamakan “bangunan”, namun struktur kota lainnya sebagai pembentuk karakter kawasan

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , -            H UKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.         P RANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  P  P EMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. JJadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kes

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN BUDAYA DALAM LINGKUP ARSITEKTUR

Secara umum Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya memiliki beberapa unsur : 1. Sistem agama 2. Politik 3. Adat istiadat 4. Bahasa 5. Perkakas 6. Pakaian 7. Bangunan 8. Karya seni. Manusia dan kebudayaan pada hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat, dan hampir semua tindakan dari seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai 1) penganut kebudayaan, 2) pembawa kebudayaan, 3) manipulator kebudayaan, dan 4) pencipta kebudayaan. Disini akan membahas unsur budaya bangunan dan karya seni, atau lebih tepatnya dikatakan sebagai system ARSITEKTUR. Dalam konteks ini bisa diambil dari system rumah adat jawa tengah (joglo). Budaya arsitektur rumah joglo: - Panggang-pe, yaitu bangunan hanya dengan atap sebelah sisi. - Kampung, yaitu bangunan dengan atap 2 belah sisi, sebuah bubungan di ten