BAB II : TELAAH PUSTAKA KAWASAN MENTENG
Kawasan Cagar
Budaya adalah sebuah kawasan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa
benda cagar budaya, bangunan cagar bangunan, struktur cagar budaya, situs cagar
budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan. (UU
No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1). Kawasan Menteng telah ditetapkan sebagai
kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor
D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975. Sebab, bangunan-bangunan tersebut merupakan
tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat
dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan
Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya.
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya,
-
Pasal 1 (1) benda cagar budaya adalah
benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau
kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur
sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas yang dianggap
mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Peraturan
Kawasan Menteng dikategorikan sebagai kawasan lansekap budaya yang harus
dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan secara hati-hati. Bedasarkan Surat
Keputusan Gubernur DKI Jakarta, inilah peraturan mengenai kawasan Menteng yang
diatur dalam,
-
Nomor D.IV-6098/d/33/1975 untuk Menteng
-
Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010 yang menetapkan sebagian besar kawasan Menteng
sebagai kawasan perumahan/hunian
-
Perda No. 9/1999 tentang Pelestarian
dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Benda Cagar Budaya.
Berikut adalah kajian golongan Bangunan
Cagar Budaya bedasarkan kriteria penetapan Golongan,
Bentuk-Bentuk
Pelestarian/Konservasi
Istilah konservasi yang biasa digunakan
para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and
Site (ICOMOS) tahun 1981 yang dikenal
dengan Burra Charter.
Burra Charter menyebutkan "konservasi
adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna
kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik."
Bila dikaitkan
dengan kawasan maka konservasi kawasan atau
sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan
sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan
bukan secara fisik saja.
Konservasi ( dalam
konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga
terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena
kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsolidasi serta revitalisasi.
Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi
dari beberapa tindakan. Suatu program
konservasi sebisa mungkin tidak hanya dipertahankan keaslian dan perawatannya, namun tidak mendatangkan nilai
ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik
atau masyarakat luas. Konsep pelestarian yang dinamik tidak hanya mendapatkan
tujuan pemeliharaan bangunan tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan lain bagi pemakainya.
Dalam hal ini peran arsitek sangat penting
dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan.
Gambar. Contoh tindakan konservasi terhadap perumahan
S sumber : UU
No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1
s sumber : Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya
sumber : Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010
sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOidl10HCmBbQgI9jbAlf4brLYVrleupBVFztAHfPE07Gnus-ce2vAuRRV-B-GWdVtlJRoPZwAXpyGDpPYIviwUoNmntDrRMLTaTZN1cdX8AcxAdOCyjHPQnX2qHA9YDUQFM7SH7VPpc1q/s1600/Gambar+Bab+2+%28Kriteria%29.png
sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVIuyxYnNvj64r6hJwm0kovpU872gkB7Kn17YwKZB-Y_irquXJvHE7SfTB6X9qIly_I_tre5efMboejBF-3I4TLnCtB-ZeUvJ9wje3tZ-0impQPktghO903bvgYmH4UJ8-I7fQjK-qNus-/s1600/Gambar+Bab+2+%2528Kriteria_3%2529.png
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih sudah mengunjungi blok saya