A. Pengertian Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya adalah sebuah
kawasan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya,
bangunan cagar bangunan, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan
cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya
karena memiliki nilai penting bagi sjearah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan. (UU No. 11 tahun 2010, pasal 1
ayat 1)
B. Sejarah Kawasan Cagar Budaya
Menteng merupakan kota taman tropis
pertama di Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat dan awalnya dirancang
arsitek Belanda, yang merupakan perumahan villa pertama di kota Jakarta
(dulu Batavia), yang dikembangkan antara tahun 1910 dan 1918.
Perancangnya adalah,
- P.A.J. Mooijen dan FJ Kubatz (1913)
- Adolf Heuken dan Grace Pamungkas (2001)
Rancangan awalnya memiliki kemiripan
dengan model kota taman dari Ebenezer Howard, seorang arsitektur pembaharu asal
Inggris. Bedanya, Menteng tidak dimaksudkan berdiri sendiri namun terintegrasi
dengan suburban lainnya. Rancangan Mooijen dimodifikasi oleh F.J. Kubatz
dengan mengubah tata jalan dan penambahan taman-taman hingga mencapai bentuk
yang tetap antara 1920an dan 1930an.
Kawasan Menteng dirancang dengan
tata bangunan khusus dan untuk pertama kalinya. Karena perencanaannya yang
khas, pada masa itu kawasan ini dijuluki sebagai sebuah kota taman dengan
vila-vila Belanda di daerah tropis. Langgam bangunannya menganut gaya
arsitektur “Indis” atau “Indo-Eropa."
Karakteristik arsitektur yang
menyolok secara fisik dan sangat visual adalah bentuk atapnya dan ketinggian
bangunan. Selain itu, karakteristik lainnya yang juga menyolok, yakni dari segi
pandangan tampak bangunan, seperti teras dan teritis, tekstur, pewarnaan
dinding, sampai dekorasi, dan detail bangunan. Sebagai pelengkap dari
lingkungan perumahan, di kawasan Menteng juga didirikan bangunan utilitas
antara lain, Gedung NV de Bouwploeg (sekarang Mesjid Cut Mutia), Gedung
Bataviasche Kunstkring (sekarang kantor Imigrasi), dan Gedung Nassaukerk
(sekarang Gereja St Paulus dan Gereja Theresia).
Proyek Menteng dinamakan Nieuw
Gondangdia dan menempati lahan seluas 73 ha. Pada tahun 1890 kawasan ini
dimiliki oleh 3.562 pemilik tanah. Batas selatannya adalah Banjir Kanal Barat
yang selesai dibangun 1919.
Menteng merupakan tempat domisili
banyak pejabat tinggi negara serta kedutaan besar negara-negara sahabat. Jalan
Thamrin, yang merupakan jantung kota Jakarta, terletak di bagian barat
Kecamatan Menteng. Di Kecamatan Menteng terdapat beberapa stasiun kereta api
seperti Stasiun Gondangdia, Stasiun Sudirman, dan Stasiun Cikini. Batas wilayah
Kecamatan Menteng :
Ø Sebelah Utara : Kec. Gambir
Ø Sebelah Selatan : Kec. Setiabudi
Ø Sebelah Timur : Kec. Matraman
Ø Sebelah Barat : Kec. Tanah Abang
Kawasan ini merupakan perluasan kota
di sebelah selatan dari wilayah pusat kota, yakni Weltervreden (Wilayah sekitar
Gambir dan Pejambon sekarang). Oleh Pemerintah Kolonial Belanda, perumahan
Menteng ditujukan bagi orang-orang Eropa dan orang pribumi dengan status sosial
menengah ke atas.
Sebagai kota taman, di kawasan ini
banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang
terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat
Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta
Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri
Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. (sumber
: id.wikipedia.com)
Kelurahan yang terdapat di Menteng
1.
Menteng
2. Pengangsaan
3.
Cikini
4.
Kebon Sirih
5. Gondangdia
Gambar : Peta Kecamatan Menteng
Sumber : Google Earth
Kawasan Menteng telah ditetapkan sebagai kawasan cagar
bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975. Sebab,
bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur
bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu,
bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan
dijadikan kawasan konservasi cagar budaya.
sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiU3Agi7n0PeB3W1m759a81AIcbY3y_AUmGO2tN-oODAVD-cnUDnqImeOjt2hEi5ZnbqAHne2_qUbSTpYWkdLZMMleINjFl5swk4oossCA8JTmKeSNXJu5-hLd25tf9a_-kH0T0r0gwRrTx/s1600/kec+menteng.png
sumber : http://noviaclarabianca.blogspot.com/
sumber : skgubernurjakarta
sumber : UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1
sumber : skgubernurjakarta
sumber : UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih sudah mengunjungi blok saya