Langsung ke konten utama

BAB IV USULAN PENANGANAN PELESTARIAN



A.  Kesimpulan
  • Menteng memiliki kekayaan warisan budyaa arsitektur bangunan sederhana, modern, dan tropis yangs semestinya harus dilindungi.
  • Berbagai tipe bangunan hunian dengan berbagao ukuran dan gaya berbeda melatarbelakangi sejarah panjang Menteng.
  • Perubahan peruntukkan lahan menjadi perubahan fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha secara tak terkendali dan telah merusak pembagian kapling (blok-blok) dan arsitektur bangunan khas yang telah direncanakan sebelumnya. Bangunan-bangunan baru tumbuh menggusur bangunan lama dengan arsitektur yang tidak selaras dengan bangunan lama di sekitarnya.

B.  Usulan
Menteng merupakan kota taman tropis pertama di Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat dan awalnya dirancang arsitek Belanda, yang merupakan perumahan villa pertama di kota Jakarta (dulu Batavia), yang dikembangkan antara tahun 1910 dan 1918.
Berikut merupakan rekomendasi usulan bangunan cagar budaya golongan A di kawasan Menteng yang digambarkan dalam peta Menteng berikut ini, 


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8WvUpqiEVoajAeynkGXy82zrKlRPWoWBYtJ-Dsbx7ihChejvzrBsR3jxQKNDNZKDDSPrjj7PctZy6KlloUGLV7cx1b1rjcJrGSQAhghqHWFSAa4FzGA2fJa1kflj7RKNpo4IcFOf1czQn/s1600/Gambar+bab+4+%28Usulan_1%29.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNnZrmjLS4fmrKB30NL_nG19P9DAJ0TLFCcPOjdm01XqKR6OBvgFZD9aLLKLtKoQKiLB93IYBmLNhIA-0TSihac1-lVkrJ9R6RdFdgFH3XxZ2ONl5JO_rJJCl21hyphenhyphenvH9m18TylU0eVQP9l/s1600/Gambar+bab+4+%28Usulan_2%29.png

Pola Jalan yang Dilindungi dan Dipertahankan


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7IBYSkruCGSqs_H5t5_XaaRDSTI9RomtGKEYSkt9M_eMLCjs7SwmA0xo4XbtVlyvrLCVsad3jjkH82vsHQaGoFcAZDi33SOFCkyuoi-NgZlth5QD0pBwHDk0I5EB56hz8LIOZC1y-ACR3/s1600/Gambar+bab+4+%2528Usulan_3%2529.png


  • Struktur pola jalan dipertahankan, dilindungi dan tidak boleh diubah.
  •  Tidak diperkenankan dibangun jalan layang melintas atau masuk ke kawasan ini, karena akan merusak struktur kota sebagai kawasan pemugaran. 

Daerah Transisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxRSXd1nJ60wds8NCmsDkYirCA7xfWzl37oY0Xs-dgkwMmYpvAXKDF8FmkCjHKw4tsfZhoUib_8nuTdp3VTKhgpWnc8ZIFsmTp-qLrPW8uLLxh_lOqiR5FsRHeskXSQEXiAKmwOMXEoAJf/s1600/Gambar+bab+4+%2528Usulan_4.pnghttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxGdoQBPNpHhquEdqnAOUlATzo4hcj44yw8FYmKKgzhu6lQCUz48kBm79uNmXSVotHvL9iqMQwCjVku9jfRCRPX6zzACZvfGC__d9TADX7PyYQgwFMJlLAeDZzplfqdGNvPwlMY0qtbUw7/s1600/Gambar+bab+4+%2528Usulan_5%2529.png


Intensitas dan Peruntukkan Bangunan


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRfG4dadmXSJ1Uio0PLmXqdtR_7UAP05hW5y9-yA9r7PRAINHVk5RB_JoYF28kkWwcb_ykKq0irYHJKdGKDWp1z4Q7LwDXMnXkvoyWMkPdI7ZsOCBdH_3ryQ-gabjEjvhvZqjrVheTkvfs/s1600/Gambar+bab+4+%2528Usulan_6%2529.png


Kesimpulan dan Usulan Perda Menteng 2013 bedasarkan :

-          Rekomendasi Deliniasi
-          Rekomendasi Sistem Penggolongan A,B,C
-          Rekomendasi Daftar Bangunan Golongan A dan B
-          Rekomendasi Struktur Kota yang dilndungi (dipertahankan)
-          Rekomendasi Intensitas Bangunan
-          Rekomendasi Pengaturan Daerah Transisi
Seluruh kawasan Menteng dipertahankan/diutamakan menjadi kawasan hunian/perumahan dengan ketinggian maks. 2 lantai, kecuali untuk kasus pada daerah transisi dan bangunan fungsi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pencapaian tujuan pemugaran terdapat beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu:
1.      Dalam pelaksanaan pemugaran cagar budaya harus terlebih dahulu dilakukan penelitian dalam bentuk studi kelayakan dan studi teknis, sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pemugaran sesuai permasalahan yang dihadapi.
2.      Metode dan teknis pemugaran cagar budaya pada dasarnya ditetapkan berdasarkan atas identifikasi permasalahan dan upaya pemecahannya dengan memperhatikan keaslian bentuk, bahan, pengerjaan dan tata letak.

3.      Ruang lingkup kegiatan pemugaran tidak hanya ditujukan pada
penanganan cagar budaya dan penataan lahan, akan tetapi termasuk kegiatan penelitian dan pendokumentasian agar seluruh rangkaian proses pemugaran benar-benar sesuai kaidah penanganan berwawasan pelestarian.
4.      Mengingat kegiatan pemugaran cagar budaya merupakan pekerjaan yang bersifat spesifik, maka dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengawasan dan pelaporan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan dapat terlaksana sesuai nilai sejarah dan kepurbakalaan yang terkandung di dalamnya.
5.      Pemugaran tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan pelestarian, tetapi juga dapat bermanfaat untuk kepentingan akademis, ekonomi, sosial dan budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III : GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA KAWASAN MENTENG

A.    Gambaran Kawasan Menteng adalah sebuah kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut . Sekarang, Menteng menjadi kawasan konservasi cagar budaya dan dilestarikan dengan adanya peninjauan kembali terhadap deliniasi (batas kawasan pemugaran) dengan memperhatikan sikap penggolongan bangunan, sikap terhadap perubahan eksternal dan internal. Sebab, kawasan pemugaran selama ini hanya mengutamakan “bangunan”, namun struktur kota lainnya sebagai pembentuk karakter kawasan

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , -            H UKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.         P RANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  P  P EMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. JJadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kes

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN BUDAYA DALAM LINGKUP ARSITEKTUR

Secara umum Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya memiliki beberapa unsur : 1. Sistem agama 2. Politik 3. Adat istiadat 4. Bahasa 5. Perkakas 6. Pakaian 7. Bangunan 8. Karya seni. Manusia dan kebudayaan pada hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat, dan hampir semua tindakan dari seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai 1) penganut kebudayaan, 2) pembawa kebudayaan, 3) manipulator kebudayaan, dan 4) pencipta kebudayaan. Disini akan membahas unsur budaya bangunan dan karya seni, atau lebih tepatnya dikatakan sebagai system ARSITEKTUR. Dalam konteks ini bisa diambil dari system rumah adat jawa tengah (joglo). Budaya arsitektur rumah joglo: - Panggang-pe, yaitu bangunan hanya dengan atap sebelah sisi. - Kampung, yaitu bangunan dengan atap 2 belah sisi, sebuah bubungan di ten