Senin, 07 Juli 2014

BAB IV USULAN PENANGANAN PELESTARIAN



A.  Kesimpulan
  • Menteng memiliki kekayaan warisan budyaa arsitektur bangunan sederhana, modern, dan tropis yangs semestinya harus dilindungi.
  • Berbagai tipe bangunan hunian dengan berbagao ukuran dan gaya berbeda melatarbelakangi sejarah panjang Menteng.
  • Perubahan peruntukkan lahan menjadi perubahan fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha secara tak terkendali dan telah merusak pembagian kapling (blok-blok) dan arsitektur bangunan khas yang telah direncanakan sebelumnya. Bangunan-bangunan baru tumbuh menggusur bangunan lama dengan arsitektur yang tidak selaras dengan bangunan lama di sekitarnya.

B.  Usulan
Menteng merupakan kota taman tropis pertama di Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat dan awalnya dirancang arsitek Belanda, yang merupakan perumahan villa pertama di kota Jakarta (dulu Batavia), yang dikembangkan antara tahun 1910 dan 1918.
Berikut merupakan rekomendasi usulan bangunan cagar budaya golongan A di kawasan Menteng yang digambarkan dalam peta Menteng berikut ini, 


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8WvUpqiEVoajAeynkGXy82zrKlRPWoWBYtJ-Dsbx7ihChejvzrBsR3jxQKNDNZKDDSPrjj7PctZy6KlloUGLV7cx1b1rjcJrGSQAhghqHWFSAa4FzGA2fJa1kflj7RKNpo4IcFOf1czQn/s1600/Gambar+bab+4+%28Usulan_1%29.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNnZrmjLS4fmrKB30NL_nG19P9DAJ0TLFCcPOjdm01XqKR6OBvgFZD9aLLKLtKoQKiLB93IYBmLNhIA-0TSihac1-lVkrJ9R6RdFdgFH3XxZ2ONl5JO_rJJCl21hyphenhyphenvH9m18TylU0eVQP9l/s1600/Gambar+bab+4+%28Usulan_2%29.png

Pola Jalan yang Dilindungi dan Dipertahankan


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7IBYSkruCGSqs_H5t5_XaaRDSTI9RomtGKEYSkt9M_eMLCjs7SwmA0xo4XbtVlyvrLCVsad3jjkH82vsHQaGoFcAZDi33SOFCkyuoi-NgZlth5QD0pBwHDk0I5EB56hz8LIOZC1y-ACR3/s1600/Gambar+bab+4+%2528Usulan_3%2529.png


  • Struktur pola jalan dipertahankan, dilindungi dan tidak boleh diubah.
  •  Tidak diperkenankan dibangun jalan layang melintas atau masuk ke kawasan ini, karena akan merusak struktur kota sebagai kawasan pemugaran. 

Daerah Transisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxRSXd1nJ60wds8NCmsDkYirCA7xfWzl37oY0Xs-dgkwMmYpvAXKDF8FmkCjHKw4tsfZhoUib_8nuTdp3VTKhgpWnc8ZIFsmTp-qLrPW8uLLxh_lOqiR5FsRHeskXSQEXiAKmwOMXEoAJf/s1600/Gambar+bab+4+%2528Usulan_4.pnghttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxGdoQBPNpHhquEdqnAOUlATzo4hcj44yw8FYmKKgzhu6lQCUz48kBm79uNmXSVotHvL9iqMQwCjVku9jfRCRPX6zzACZvfGC__d9TADX7PyYQgwFMJlLAeDZzplfqdGNvPwlMY0qtbUw7/s1600/Gambar+bab+4+%2528Usulan_5%2529.png


Intensitas dan Peruntukkan Bangunan


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRfG4dadmXSJ1Uio0PLmXqdtR_7UAP05hW5y9-yA9r7PRAINHVk5RB_JoYF28kkWwcb_ykKq0irYHJKdGKDWp1z4Q7LwDXMnXkvoyWMkPdI7ZsOCBdH_3ryQ-gabjEjvhvZqjrVheTkvfs/s1600/Gambar+bab+4+%2528Usulan_6%2529.png


Kesimpulan dan Usulan Perda Menteng 2013 bedasarkan :

-          Rekomendasi Deliniasi
-          Rekomendasi Sistem Penggolongan A,B,C
-          Rekomendasi Daftar Bangunan Golongan A dan B
-          Rekomendasi Struktur Kota yang dilndungi (dipertahankan)
-          Rekomendasi Intensitas Bangunan
-          Rekomendasi Pengaturan Daerah Transisi
Seluruh kawasan Menteng dipertahankan/diutamakan menjadi kawasan hunian/perumahan dengan ketinggian maks. 2 lantai, kecuali untuk kasus pada daerah transisi dan bangunan fungsi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pencapaian tujuan pemugaran terdapat beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu:
1.      Dalam pelaksanaan pemugaran cagar budaya harus terlebih dahulu dilakukan penelitian dalam bentuk studi kelayakan dan studi teknis, sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pemugaran sesuai permasalahan yang dihadapi.
2.      Metode dan teknis pemugaran cagar budaya pada dasarnya ditetapkan berdasarkan atas identifikasi permasalahan dan upaya pemecahannya dengan memperhatikan keaslian bentuk, bahan, pengerjaan dan tata letak.

3.      Ruang lingkup kegiatan pemugaran tidak hanya ditujukan pada
penanganan cagar budaya dan penataan lahan, akan tetapi termasuk kegiatan penelitian dan pendokumentasian agar seluruh rangkaian proses pemugaran benar-benar sesuai kaidah penanganan berwawasan pelestarian.
4.      Mengingat kegiatan pemugaran cagar budaya merupakan pekerjaan yang bersifat spesifik, maka dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengawasan dan pelaporan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan dapat terlaksana sesuai nilai sejarah dan kepurbakalaan yang terkandung di dalamnya.
5.      Pemugaran tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan pelestarian, tetapi juga dapat bermanfaat untuk kepentingan akademis, ekonomi, sosial dan budaya.

BAB III : GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA KAWASAN MENTENG



A.   Gambaran Kawasan
Menteng adalah sebuah kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut.
Sekarang, Menteng menjadi kawasan konservasi cagar budaya dan dilestarikan dengan adanya peninjauan kembali terhadap deliniasi (batas kawasan pemugaran) dengan memperhatikan sikap penggolongan bangunan, sikap terhadap perubahan eksternal dan internal. Sebab, kawasan pemugaran selama ini hanya mengutamakan “bangunan”, namun struktur kota lainnya sebagai pembentuk karakter kawasan tidak mendapat perhatian.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPe5xWVrEdIbJOSWVTG45wL0XHIwJkW06F6OD4PepCxqwINuDQiZn58j4FjlBlMHNJ3dx-lUzs_uAcM5bwi_qcbXtSkzAl-ma_PCwN2kMm4lJ4un0iTdILEUA2x4jBC60G6rjsNAtUkLvV/s1600/Gambar+bab+3+%285%29.png
Gambaran kawasan Menteng

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg_HYyCCxHmrXW9nItFCZcdE1h01cR6-CrQniDZfDRgB8aI6MYSy2s7hdAga0VQW8Sr1WN-1PQctrnkceWgHG42aHXRazzKxNAbNI7kWD51kIZd4BTQa2ny06YwhnbNAw__O7RZx93AJo-/s1600/Gambar+bab+3+%25281%2529.png
B.   Bangunan Cagar Budaya
Berikut ini adalh tinjauan bangunan cagar budaya dalam kawasan Menteng bedasarkan SK Gubernur 475- Peta 1991.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtOVYIvlb4JR0pcrBVRhIedAOvuUsADIvImEvulKwmR7JXrGratN5z3ceJdwr0ZY5CmUw-L0ShDByD1BrsBbaN8TDxyBs4wm4hvkhcTTB2Nd8WyxCjx5T2mGkWK0oqd289lxstbCmvxKes/s1600/Gambar+bab+3+%25282%2529.png

Gambar peta diatas menjelaskan pembagian golongan pada kawasan cagar budaya Menteng yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Terdapat 4 buah golongan (A-D) yang menjadi pembeda.  


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEienIQ6one6PodsFCRabIFFlWdGyy37w0vpc1JFhj2BEe7k1eEMeoQeO-ZsWBXDdsjSE9zNK22V_t1mlEIWHCOX0P9K7Pa0pbjMzXLLfa7-d29F7PBc_-7til7bxmJqnx6Glbt37DjseGdO/s1600/Gambar+bab+3+%288%29.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxvZ2N2YNOMF-Dct1lqbhiPjAKjwLQR9eG-AbBpv6GDqrh42kinVaAKCLkd-78GfveFyEG5ibic0pUt3BBZrTQt_Z7Xr9bnNGC8xqvvi4Q0LzttJiCoUu4MTQ8GaQy5KERRh9QX4fJYUB7/s1600/Gambar+bab+3+%25283%2529.png


Karakteristik arsitektur yang menyolok secara fisik dan sangat visual adalah bentuk atapnya dan ketinggian bangunan. Selain itu, karakteristik lainnya yang juga menyolok, yakni dari segi pandangan tampak bangunan, seperti teras dan teritis, tekstur, pewarnaan dinding, sampai dekorasi, dan detail bangunan. 



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJF5xk8K_ddMZmIzldQvAaugKXmcN00ifICO98UKiE3JwlSFvHGdjVptSPn1Dq_-zn3Tlph59Tcqy26xICFq7Hp0bx_VtGePv61nj1bQwKoml5IIyVBVncAA4g9CQv2Eh5ma7TeAm1CzUf/s1600/Gambar+bab+3+%25284%2529.png
Sebagai pelengkap dari lingkungan perumahan, di kawasan Menteng didirikan bangunan publik berupa sekolah yang hingga saat kini masih dipertahankan keasliannya. Sekolah-sekolah tersebut antara lain SD PSKD, SD Argentina, SD Besuki, SD RSBI Menteng, Sekolah St. Theresia dan St. Yoseph.

Selain itu di kawasan Menteng juga didirikan bangunan utilitas antara lain, Gedung NV de Bouwploeg (sekarang Mesjid Cut Mutia), Gedung Bataviasche Kunstkring (sekarang kantor Imigrasi), dan Gedung Nassaukerk (sekarang Gereja St Paulus dan Gereja Theresia).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifS8cJ7QUI0LwKFJu7yrdEcRhV8mrqslyVnSSpEMYpmo4nLs6QoIsSWgm6ulaMfAr8dGcdXVW95Z57cLBe8MGpovYBG54Y4_OkmgL37-nCj2t16gV0Wo-l92zGdOGUFW9AXLRHwg4joZ-i/s1600/Gambar+bab+3+%25287%2529.png

Struktur cagar budaya lebih menekankan kepada landscape (tata ruang luar) misalnya taman dan jembatan.  Untuk struktur cagar budaya, berikut ini adalah tinjauan cagar budaya dalam kawasan Menteng bedasarkan SK Gubernur 475. 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_7LR69KiX8ruBYyYrjYVNZLxyF8uzxMRStJwWOLKfqtdZ8K8jvrVsnIWmZE4oXxUnXVraltqBB9m2k-I4NetgJnF8zQ8bdmQOiU-Tc4933qitebyR9pMZOjBp0FZVJu5caE-jzWI3fPqn/s1600/Gambar+bab+3+%289%29.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivZg3-zNjhLHpPWioeMBIPShxxCoenj4ScQgsBRLRCVnwe71pw0LguXz5ay6DMq4iJ95nHC0NjCssOlWjdtLL_le-hknAD-kfi-CA6M5A_WxZFxI7ri9niim3_-PUsTOXd-w802FUvfH9h/s1600/Gambar+bab+3+%2810%29.png

BAB II : TELAAH PUSTAKA KAWASAN MENTENG

BAB II : TELAAH PUSTAKA KAWASAN MENTENG


Kawasan Cagar Budaya adalah sebuah kawasan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar bangunan, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan. (UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1). Kawasan Menteng telah ditetapkan sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975. Sebab, bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya,

-          Pasal 1 (1) benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Peraturan Kawasan Menteng dikategorikan sebagai kawasan lansekap budaya yang harus dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan secara hati-hati. Bedasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, inilah peraturan mengenai kawasan Menteng yang diatur dalam,
-          Nomor D.IV-6098/d/33/1975 untuk Menteng
-          Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010 yang menetapkan sebagian besar kawasan Menteng sebagai kawasan perumahan/hunian
-          Perda No. 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Benda Cagar Budaya.

Berikut adalah kajian golongan Bangunan Cagar Budaya bedasarkan kriteria penetapan Golongan, 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOidl10HCmBbQgI9jbAlf4brLYVrleupBVFztAHfPE07Gnus-ce2vAuRRV-B-GWdVtlJRoPZwAXpyGDpPYIviwUoNmntDrRMLTaTZN1cdX8AcxAdOCyjHPQnX2qHA9YDUQFM7SH7VPpc1q/s1600/Gambar+Bab+2+%28Kriteria%29.png

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZl2Q8PjNRumy2AyEtE_-zSRxddGVw8-jNbIRPChvyWgEneMRaXswIVbOrkXIS0a6827uN2RqdYY88VjBEUrc8HbuhprCs-2vvNNXuCFaN9Fm3gFViR41neGdSnzNQG55vEwHau4tdzAIJ/s1600/Gambar+Bab+2+%28Kriteria_2%29.png

Bentuk-Bentuk Pelestarian/Konservasi
Istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yang dikenal dengan Burra Charter.
Burra Charter menyebutkan "konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik."
Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.
Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan  preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsolidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan. Suatu program konservasi sebisa mungkin tidak hanya dipertahankan keaslian dan perawatannya, namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Konsep pelestarian yang dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVIuyxYnNvj64r6hJwm0kovpU872gkB7Kn17YwKZB-Y_irquXJvHE7SfTB6X9qIly_I_tre5efMboejBF-3I4TLnCtB-ZeUvJ9wje3tZ-0impQPktghO903bvgYmH4UJ8-I7fQjK-qNus-/s1600/Gambar+Bab+2+%2528Kriteria_3%2529.png

Gambar. Contoh tindakan konservasi terhadap perumahan

S sumber : UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1
s  sumber : Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya
  sumber : Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010
  sumber :  https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOidl10HCmBbQgI9jbAlf4brLYVrleupBVFztAHfPE07Gnus-ce2vAuRRV-B-GWdVtlJRoPZwAXpyGDpPYIviwUoNmntDrRMLTaTZN1cdX8AcxAdOCyjHPQnX2qHA9YDUQFM7SH7VPpc1q/s1600/Gambar+Bab+2+%28Kriteria%29.png
  sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVIuyxYnNvj64r6hJwm0kovpU872gkB7Kn17YwKZB-Y_irquXJvHE7SfTB6X9qIly_I_tre5efMboejBF-3I4TLnCtB-ZeUvJ9wje3tZ-0impQPktghO903bvgYmH4UJ8-I7fQjK-qNus-/s1600/Gambar+Bab+2+%2528Kriteria_3%2529.png 

ON THE JOB TRAINING MAINTENANCE JALAN

TEKNIK PERBAIKAN PERKERASAN JALAN DAN JENIS PERKERASAN JALAN 1.1    Latar Belakang Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang s...