Sabtu, 10 November 2012

Undang - undang dan peraturan pembangunan nasional

UU NO. 24 TH 1992 TENTANG TATA RUANG

Sebagai negara kesatuan dan kepulauan, negara republik Indonesia berada di letak yang sangat strategis. dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Pengelolaan sumberdaya alam yang berada di darat, di udara, dan di lautanperlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Maka dari itu yang di maksud di atas adalah untuk di buat nya undang - undang yang mengatur tata ruang wilayah yang baik dan pemanfaatan ruang yang fungsional.

undang - undang no. 24 th 1992 tentang tata ruang itu memiliki isi kajian sebagai berikut ;
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

KESIMPULAN
Jadi Kesimpulan yang saya dapat dari hal tersebut di atas adalah bahwa sebuah kawasan tata ruang indonesia harus kita jaga dengan sebaik - baik nya dari segi tempat, tata letak dan fungsinya.Dan kita pun harus mengelola sumberdaya yang ada di wilayah teritorial Republik Indonesia di darat, laut maupun di udara secaraterkoordinasi dan terpadu.

SUMBER ; http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/undang-undang-dan-peraturan-pembangunan-nasional/.

Minggu, 04 November 2012

UNDANG - UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Di bawah ini ada beberapa contoh perundang - undangan peraturan pembangunan

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
sumber : google.com
              http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/11/hukum-pranata-pembangunan.html

CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Kontrak pelaksanaan pekerjaan sebuah pembangunan sekolah dengan
CV. MULIA JAYA ABADI
dengan
PT. GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA
Nomor : 1/1/2012
Tanggal : 17 OKTOBER 2012
Pada hari ini Senin tanggal 12 OKTOBER 2012 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : AHMAD JUHAERI
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. MULIA JAYA ABADI disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : BAMBANG HIDAYAT
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Sekolah yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di
Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

1.      Legislatif (MPR-DPR), Sebuah anggota parlemen yang membuat sebuah peraturan  hukum.
2.      Eksekutif (Presiden-pemerintahan), sebaagai  pelaksana perundang - undangan yang telah di buat oleh DPR.lalu kepolisain  (POLRI) juga institusi hukum lainnya juga berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3.      Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang - undangan.
4.      Lawyer atau pengacara, adalah suatu pihak yang membantu mewakili klien untuk sebuah perkara masalah di pengadilan,


PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
-          HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. 
       PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi 
P  PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
JJadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.  
      Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public. 
       
        Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Rabu, 03 Oktober 2012

HUKUM PRANATA SOSIAL

PENGERTIAN PRANATA SOSIAL MENURUT PARA AHLI

1. R.M. Mac Iver dan CH. Page: pranata sosial merupakan bentuk-bentuk atau kondisikondisi
prosedur yang mapan, yang menjadi karakteristik bagi aktivitas kelompok.
Kelompok yang melaksanakan patokan-patokan tersebut disebut asosiasi.
2. Alvin L. Bertand: parnata sosial pada hakikatnya adalah kumpulan-kumpulan dari
norma-norma sosial (struktur-stuktur sosial) yang telah diciptakan untuk dapat
melaksanakan fungsi masyarakat. Pranata-pranata tersebut meliputi kumpulankumpulan
norma dan bukan norma yang berdiri sendiri.
3. Summer: melihatnya dari sudut kebudayaan mengartikan pranata sosial sebagai
perbuatan, cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat
kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Gunanya untuk menciptakan keteraturan dan integrasi dalam masyarakat.




Senin, 04 Juni 2012

BABIV POLITIK DAN STRATEGINASIONAL




A.     PENGERTIAN POLITIK STRATEGIdan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan  masyarakat  yang mengurus  diri sendiri/berdiri sendiri (negara),  sedangkan taia berarti urusan. Untuk lebih  memberikan pengertian  arti  politik  disampaikan beberapa  arti politik darisegikepentingan penggunaan, yaitu :
a.            Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam  arti kepentingan  umum  lazim disebut politik  (politics}  yang  artinya  adalah  suatu  rangkaian  asas/ prinsip,   keadaan   serta   jalan,   cara   dan   alat   yang   akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapaikeadaan yang kita inginkan.
b.            Dalam artikebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu  yang  yang  dianggap  lebih  menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan  yang kita kehendaki. Dalam  arti kebijaksanaan, titik  beratnya  adalah
adanya:
proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha pencapaian cita-citalkeinginan
Jadi  politik   adalah  tindakan  dari  suatu         kelompok   individu mengenaisuatu masalah darimasyarakat atau negara.
Dengan   demikian,   politik   membicarakan  hal-hal  yang berkaitan dengan :
a.            Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memilikikekuasaan tertinggiyang ditaatioleh rakyatnya.
b.            Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan  keinginannya
c.            Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara
d.            Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapaitujuan itu.
e.            Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia  yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.   DASAR PEMIKIRANPENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI  NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok­ pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c.            PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGINASIONAL
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)  dan kelompok penekan (pressure group).
D.  STRATIFIKASIPOLITIK NASIONAL
Stratifikasipolitik nasionaldalam negara Republik Indonesia adalah sebagaiberikut :
1.         Tingkat penentu kebijakan puncak
a.         Meliputi  kebijakan  tertinggi  yang  menyeluruh  secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar.
.           Dalam  hal dan keadaan yang  menyangkut  kekuasaan kepala negara sepertitercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2.         Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasionaldalam situasi dan kondisi tertentu.
3.         Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4.         Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.         Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.         Wewenang  penentuan  pelaksanaan  kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.     Kepala  daerah  berwenang  mengeluarkan  kebijakan
pemerintah daerah  dengan  persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat   I atau  II.
E.         POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1.         Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasionalmerupakan usaha yang dilakukan untuk     meningkatkan             kualitas            manusia   dan      masyarakat Indonesia   secara           berkelanjutan   dengan          memanfaatkan kemajuan      ilmu             pengetahuan   dan        teknologi        serta memperhatikan   tantangan       perkembangan   global.   Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan   kesejahteraan   seluruh    bangsa                         Indonesia.
2.         Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.

ON THE JOB TRAINING MAINTENANCE JALAN

TEKNIK PERBAIKAN PERKERASAN JALAN DAN JENIS PERKERASAN JALAN 1.1    Latar Belakang Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang s...