Sabtu, 10 November 2012

Undang - undang dan peraturan pembangunan nasional

UU NO. 24 TH 1992 TENTANG TATA RUANG

Sebagai negara kesatuan dan kepulauan, negara republik Indonesia berada di letak yang sangat strategis. dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Pengelolaan sumberdaya alam yang berada di darat, di udara, dan di lautanperlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Maka dari itu yang di maksud di atas adalah untuk di buat nya undang - undang yang mengatur tata ruang wilayah yang baik dan pemanfaatan ruang yang fungsional.

undang - undang no. 24 th 1992 tentang tata ruang itu memiliki isi kajian sebagai berikut ;
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

KESIMPULAN
Jadi Kesimpulan yang saya dapat dari hal tersebut di atas adalah bahwa sebuah kawasan tata ruang indonesia harus kita jaga dengan sebaik - baik nya dari segi tempat, tata letak dan fungsinya.Dan kita pun harus mengelola sumberdaya yang ada di wilayah teritorial Republik Indonesia di darat, laut maupun di udara secaraterkoordinasi dan terpadu.

SUMBER ; http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/undang-undang-dan-peraturan-pembangunan-nasional/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah mengunjungi blok saya

ON THE JOB TRAINING MAINTENANCE JALAN

TEKNIK PERBAIKAN PERKERASAN JALAN DAN JENIS PERKERASAN JALAN 1.1    Latar Belakang Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang s...