Rabu, 03 Oktober 2012

HUKUM PRANATA SOSIAL

PENGERTIAN PRANATA SOSIAL MENURUT PARA AHLI

1. R.M. Mac Iver dan CH. Page: pranata sosial merupakan bentuk-bentuk atau kondisikondisi
prosedur yang mapan, yang menjadi karakteristik bagi aktivitas kelompok.
Kelompok yang melaksanakan patokan-patokan tersebut disebut asosiasi.
2. Alvin L. Bertand: parnata sosial pada hakikatnya adalah kumpulan-kumpulan dari
norma-norma sosial (struktur-stuktur sosial) yang telah diciptakan untuk dapat
melaksanakan fungsi masyarakat. Pranata-pranata tersebut meliputi kumpulankumpulan
norma dan bukan norma yang berdiri sendiri.
3. Summer: melihatnya dari sudut kebudayaan mengartikan pranata sosial sebagai
perbuatan, cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat
kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Gunanya untuk menciptakan keteraturan dan integrasi dalam masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah mengunjungi blok saya

ON THE JOB TRAINING MAINTENANCE JALAN

TEKNIK PERBAIKAN PERKERASAN JALAN DAN JENIS PERKERASAN JALAN 1.1    Latar Belakang Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang s...