Langsung ke konten utama

RUANG TERBUKA KOTA


Suasana Alun-alun Bandung, yang disesaki PKL. Keterbatasan pemerintah mengangkat ekonomi rakyat kecil, membuat toleransi itu terpaksa diberikan. Rasanya sudah hafal, di mana ada keramaian, di situ ada pedagang asongan dan kaki lima. Kota manusiawi memang memberi ruang bagi mereka, semisal jalan yang friendly untuk gerobak lewat atau pedagang pikul. Hanya terpikir, bagaimana penataan yang lebih baik, sehingga estetika kota tidak dikorbankan ?
 
PENATAAN RUANG adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Di DKI Jakarta, pelaksanaannya dilakukan oleh gubernur dengan memperhatikan pertimbangan departemen, lembaga dan badan pemerintah, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitarnya, sesuai ketentuan UU. Tujuannya untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sebagai sarana pengamanan lingkungan, menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Manfaat  penyediaan ruang terbuka hijau adalah menumbuhkan kesegaran, kenyamanan, keindahan lingkungan, menurunkan polusi dan mewujudkan keserasian lingkungan.
Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) kota bermanfaat mengisi hijau tumbuhan dan pemanfaatannya bagi kegiatan masyarakat. Berdasarkan tata letaknya, RTH kota bisa berwujud ruang terbuka kawasan pantai ( coastal open space ), dataran banjir sungai ( river flood plain ), ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan ( greenways ) dan ruang terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan bandar udara. Menurut Dinas Tata Kota, RTH kota meliputi ;
  • RTH makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota dan landasan pengaman bandar udara.
  • RTH medium, seperti kawasan area pertamanan ( city park ), sarana olahraga, pemakaman umum.
  • RTH mikro, yaitu lahan terbuka yang ada di setiap kawasan permukiman yang disediakan dalam fasilitas umum seperti taman bermain ( play ground ), taman lingkungan ( community park ) dan lapangan olahraga.
Secara sistem, RTH kota adalah bagian kota yang tidak terbangun, yang berfungsi menunjang keamanan, kesejahteraan, peningkatan kualitas lingkungan dan pelestarian alam. Umumnya terdiri dari ruang pergerakan linear atau koridor dan ruang pulau atau oasis ( Spreigen, 1965 ). Atau path sebagai jalur pergerakan dan room sebagai tempat istirahat, kegiatan atau tujuan ( Krier, 1975 ). Dapat berbentuk buatan manusia dan alam yang terjadi akibat teknologi, seperti koridor jalan dan pejalan kaki, bangunan tunggal dan majemuk, hutan kota, aliran sungai, dan daerah alamiah yang telah ada sebelumnya. Ringkasnya, totalitas kesatuan yang memiliki keterkaitan dan dapat digunakan sebagai sistem orientasi.

Menurut Ian C.Laurie, ruang terbuka dalam lingkungan alam dan manusia dikelompokkan sbb ;
  • Ruang terbuka sebagai sumber produksi ( daerah hutan, pertanian, produksi mineral, peternakan, perairan ( reservoir, energi ), daerah perikanan, dsb ).
  • Ruang terbuka sebagai perlindungan terhadap kekayaan sumber alam dan manusia ( cagar alam, cagar budaya, suaka margasatwa, taman nasional, dll ).
  • Ruang terbuka untuk kesehatan, kesejahteraan dan kenyamanan ( melindungi kualitas air tanah, pengaturan dan pengelolaan limbah, mempertahankan dan memperbaiki kualitas udara, daerah rekreasi dan taman lingkungan ).
Menurut kegiatannya, ruang terbuka terbagi dua ;
  • Ruang terbuka aktif, mempunyai unsur kegiatan di dalamnya, seperti bermain, berolahraga, jalan2. Ruang ini dapat berupa plaza, lapangan olahraga, tempat bermain anak dan remaja, penghijauan tepi sungai sebagai tempat rekreasi.
  • Ruang terbuka pasif, tak digunakan untuk berkegiatan, lebih berfungsi ekologis dan pengindah visual, seperti penghijauan tepi jalan, penghijauan bantaran kereta api, sungai, atau daerah alami.
Menurut Rob Rimer ( Urban Space ), secara garis besar, ruang terbuka berbentuk ;
  • Memanjang ( koridor ), umumnya memiliki batas pada sisinya, seperti jalan, sungai, dsb.
  • Membulat, umumnya mempunyai batas pada sekelilingnya, seperti  lapangan upacara, area rekreasi, lapangan olahraga.
Menurut sifatnya, ruang terbuka terdiri dari ;
  • Ruang terbuka lingkungan, bersifat umum, terdapat di suatu lingkungan.
  • Ruang terbuka antar bangunan, terbentuk oleh massa bangunan, bersifat umum atau pribadi, tergantung fungsi bangunan.
Ruang terbuka, fungsi sosialnya antara lain ;
  • Tempat bermain dan olahraga
  • Tempat bersosialisasi
  • Tempat peralihan dan menunggu
  • Tempat mendapatkan udara segar.
  • Sarana penghubung antara satu tempat dengan tempat lainnya.
  • Pembatas di antara massa bangunan.
  • Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan.
  • Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan.
Fungsi ekologisnya, antara lain ;
  • Penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro.
  • Menyerap air hujan.
  • Pengendali banjir dan pengatur tata air.
  • Memelihara ekosistem tertentu, melindungi plasma nutfah
  • Pelembut arsitektur bangunan.
Instruksi Mendagri no.14 tahun 1988, penataan RTH di wilayah perkotaan bertujuan ;
  • Meningkatkan lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan.
  • Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan rakyat.
RTH bagi pengembangan kota berperan sbb ;
  • Sebagai alat pengukur iklim amplitudo ( klimatologis ). Penghijauan memperkecil amplitudo variasi yang lebih besar dari kondisi udara panas ke kondisi udara sejuk.
  • Penyaring udara kotor ( protektif ). Penghijauan mencegah pencemaran udara berlebihan oleh asap kendaraan, buangan industri, gas beracun, dll. Asap yang mengambang ke udara, melalui proses kimiawi zat hijau daun dapat mengubah karbondioksida ( CO2 ) menjadi oksigen ( O2 ). Juga zat lemas ( N ) dan sulfur ( S ).
  • Pohon peneduh tepi jalan sebagai tempat hidup satwa burung/ unggas.
  • Sebagai penunjang keindahan ( estetika ). Tanaman memiliki bentuk tekstur dan warna yang menarik, yang dapat menunjang keindahan lingkungan.
  • Mempertinggi kualitas ruang hidup. Dari sudut planologi, penghijauan berfungsi sebagai pengikat dan pemersatu emelen2 bangunan yang ada di sekelilingnya, sehingga tercipta lingkungan yang kompak dan serasi.
Manfaat RTH di wilayah perkotaan, antara lain ;
  • Memberi kesegaran, kenyamanan, keindahan lingkungan sebagai paru2 kota.
  • Memberi lingkungan bersih dan sehat bagi penduduk kota.
  • Menghasilkan kayu, daun, bunga dan buah.
  • Sebagai tempat hidup satwa dan plasma nutfah.
  • Sebagai resapan air, guna menjaga keseimbangan tata air dalam tanah, mengurangi aliran air permukaan ( banjir ), menangkap dan menyimpan air, menjaga keseimbangan tanah agar kesuburan tanah tetap terjamin.
  • Sirkulasi udara dalam kota.
  • Sebagai tempat sarana dan prasarana kegiatan rekreasi.
Dalam lanskap, tanaman adalah primadona. Ada seninya, lho.
Elemen lanskap terbagi dua ;
  • Elemen keras ( hard material ) ; perkerasan, bahan statis
  • Elemen lembut ( soft material ) ; tanaman, air.
Bagi arsitek lanskap yang banyak menangani hubungan antara manusia, alam dan teknologi bahan, tanaman merupakan salah satu faktor penting dalam perancangan. Elemen lembut selalu berkembang sesuai masa pertumbuhannya, menyebabkan bentuk, tektur, warna dan ukurannya selalu berubah. Tanaman adalah makhluk yang tumbuh dipengaruhi alam dan tempatnya tumbuh. Tata hijau ( planting design ), sangat penting dalam pembentukan ruang luar. Penataan dan perancangannya mencakup ; habitus tanaman, karakter tanaman, fungsi tanaman dan peletakan tanaman.
Habitus tanaman adalah tanaman yang dilihat dari segi botanis/ morphologis, sesuai dengan ekologis dan efek visual. Segi botani tanaman, terdiri ;
  • Pohon : batang berkayu, percabangan jauh dari tanah, berakar dalam dan tinggi di atas 3 meter.
  • Perdu : batang berkayu, percabangan dekat tanah, berakar dangkal, tinggi 1-3 meter.
  • Semak : batang tidak berkayu, percabangan dekat tanah, berakar dangkal, tinggi 50-100 cm.
  • Penutup tanah : batang tidak berkayu, berakar dangkal, tinggi 20 – 50 cm.
  • Rerumputan.
Segi ekologis, tanaman dilihat dari tempat hidupnya di ;
  • Dataran rendah
  • Dataran tinggi
  • Lereng
  • Gurun
  • Danau
  • Pantai.
 SUMBER : http://anisavitri.wordpress.com/2010/06/09/ruang-terbuka-hijau-perkotaan-definisi-fungsi-cakupan-manfaatnya/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III : GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA KAWASAN MENTENG

A.    Gambaran Kawasan Menteng adalah sebuah kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut . Sekarang, Menteng menjadi kawasan konservasi cagar budaya dan dilestarikan dengan adanya peninjauan kembali terhadap deliniasi (batas kawasan pemugaran) dengan memperhatikan sikap penggolongan bangunan, sikap terhadap perubahan eksternal dan internal. Sebab, kawasan pemugaran selama ini hanya mengutamakan “bangunan”, namun struktur kota lainnya sebagai pembentuk karakter kawasan

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , -            H UKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.         P RANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  P  P EMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. JJadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kes

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN BUDAYA DALAM LINGKUP ARSITEKTUR

Secara umum Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya memiliki beberapa unsur : 1. Sistem agama 2. Politik 3. Adat istiadat 4. Bahasa 5. Perkakas 6. Pakaian 7. Bangunan 8. Karya seni. Manusia dan kebudayaan pada hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat, dan hampir semua tindakan dari seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai 1) penganut kebudayaan, 2) pembawa kebudayaan, 3) manipulator kebudayaan, dan 4) pencipta kebudayaan. Disini akan membahas unsur budaya bangunan dan karya seni, atau lebih tepatnya dikatakan sebagai system ARSITEKTUR. Dalam konteks ini bisa diambil dari system rumah adat jawa tengah (joglo). Budaya arsitektur rumah joglo: - Panggang-pe, yaitu bangunan hanya dengan atap sebelah sisi. - Kampung, yaitu bangunan dengan atap 2 belah sisi, sebuah bubungan di ten