Langsung ke konten utama

Membangun Bangunan Ramah Lingkungan

Mendirikan Bangunan yang Ramah Lingkunga

Mendirikan bangunan ramah lingkungan antara lain menerapkan 3 R ( Reuse, Reduce, Recycle). Operasional bangunan yang mendukung penghematan energi, di antaranya penerapan teknologi daur ulang (recycled), penggunaan kembali (reused), dan reinvestasi terhadap bahan baku yang sudah tidak bisa didaur ulang.

Pada skala bisnis, properti ramah lingkungan di antaranya tecermin dalam desain bangunan, kemampuan mengurangi eksploitasi sumber daya alam, emisi gas karbon, penghematan air dan listrik, serta penggunaan energi terbarukan. Dalam tataran ideal, penerapan konsep properti ramah lingkungan dimulai dengan pemilihan material bangunan. Pemakaian bahan bangunan yang ramah lingkungan dan hemat energi hingga kini masih terus dipelajari dengan mengeksplorasi kearifan lokal.

Di Indonesia, trend go green atau bangunan yang bersandar pada 3 R belum marak menghinggapi ranah industri property. Bahkan, belum ada ketentuan tentang kriteria bangunan ramah lingkungan serta rambu-rambu tata ruang daerah yang menopang pengembangan permukiman dan perkantoran ramah lingkungan. Minimnya paradigma ecoproperty membuat pengembangan properti ramah lingkungan di Indonesia masih sebatas klaim pengembang. Jikapun sudah mulai, konsep itu cenderung diterjemahkan secara parsial ke fisik bangunan, yakni besaran ruang terbuka hijau, tinggi bangunan, dan garis sempadan.

Saat ini semakin banyak pembangunan properti dengan konsep hijau dan mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, paradigma konsep hijau masih berbeda-beda karena belum ada aturan yang jelas mengenai kriteria properti ramah lingkungan.

Kendati berbagai dukungan infrastruktur dan material ramah lingkungan yang terbatas atau mahal, jajaran KencanaOnline.Com berketetapan hati untuk mendirikan bangunan yang memenuhi prinsip-prinsip 3 R. Sebagian material diupayakan menggunakan kembali ( bekas dan layak pakai) yang didaur ulang, diperbanyak menggunakan material alam secara alami tanpa perobahan bentuk oleh pekerja konstruksi, membuat desain talang air guna dipanen ( rain harvesting), air hujan di daur ulang menjadi kolam ikan dengan limpasan direspkan ke sumur resapan, mendirikan fasilitas pengolahan sampah menjadi biogas sebagai sumber energi, serta desain ruang dengan bukaan angin dan cahaya maksimal guna mengurangi pemakaian listrik. 

SUMBER :  KencanaOnline.Com 
                    http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10150537550008275.479759.370621588274&type=1

Komentar

  1. thank you for all to visiting my blog and dont forget to suport my blog with share my link to every one

    BalasHapus

Posting Komentar

terimakasih sudah mengunjungi blok saya

Postingan populer dari blog ini

BAB III : GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA KAWASAN MENTENG

A.    Gambaran Kawasan Menteng adalah sebuah kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut . Sekarang, Menteng menjadi kawasan konservasi cagar budaya dan dilestarikan dengan adanya peninjauan kembali terhadap deliniasi (batas kawasan pemugaran) dengan memperhatikan sikap penggolongan bangunan, sikap terhadap perubahan eksternal dan internal. Sebab, kawasan pemugaran selama ini hanya mengutamakan “bangunan”, namun struktur kota lainnya sebagai pembentuk karakter kawasan

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , -            H UKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.         P RANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  P  P EMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. JJadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kes

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN BUDAYA DALAM LINGKUP ARSITEKTUR

Secara umum Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya memiliki beberapa unsur : 1. Sistem agama 2. Politik 3. Adat istiadat 4. Bahasa 5. Perkakas 6. Pakaian 7. Bangunan 8. Karya seni. Manusia dan kebudayaan pada hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat, dan hampir semua tindakan dari seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai 1) penganut kebudayaan, 2) pembawa kebudayaan, 3) manipulator kebudayaan, dan 4) pencipta kebudayaan. Disini akan membahas unsur budaya bangunan dan karya seni, atau lebih tepatnya dikatakan sebagai system ARSITEKTUR. Dalam konteks ini bisa diambil dari system rumah adat jawa tengah (joglo). Budaya arsitektur rumah joglo: - Panggang-pe, yaitu bangunan hanya dengan atap sebelah sisi. - Kampung, yaitu bangunan dengan atap 2 belah sisi, sebuah bubungan di ten