Suasana
Alun-alun Bandung, yang disesaki PKL. Keterbatasan pemerintah
mengangkat ekonomi rakyat kecil, membuat toleransi itu terpaksa
diberikan. Rasanya sudah hafal, di mana ada keramaian, di situ ada
pedagang asongan dan kaki lima. Kota manusiawi memang memberi ruang bagi
mereka, semisal jalan yang friendly untuk gerobak lewat atau pedagang
pikul. Hanya terpikir, bagaimana penataan yang lebih baik, sehingga
estetika kota tidak dikorbankan ?
PENATAAN RUANG adalah proses perencanaan,
pemanfaatan dan pengendalian ruang. Di DKI Jakarta, pelaksanaannya
dilakukan oleh gubernur dengan memperhatikan pertimbangan departemen,
lembaga dan badan pemerintah, serta berkoordinasi dengan pemerintah
daerah sekitarnya, sesuai ketentuan UU. Tujuannya untuk meningkatkan
mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, bersih, sebagai
sarana pengamanan lingkungan, menciptakan keserasian lingkungan alam dan
lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Manfaat
penyediaan ruang terbuka hijau adalah menumbuhkan kesegaran, kenyamanan,
keindahan lingkungan, menurunkan polusi dan mewujudkan keserasian
lingkungan.
Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) kota bermanfaat mengisi hijau tumbuhan
dan pemanfaatannya bagi kegiatan masyarakat. Berdasarkan tata letaknya,
RTH kota bisa berwujud ruang terbuka kawasan pantai ( coastal open space ), dataran banjir sungai ( river flood plain
), ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan ( greenways ) dan ruang
terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan bandar
udara. Menurut Dinas Tata Kota, RTH kota meliputi ;
- RTH makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota dan landasan pengaman bandar udara.
- RTH medium, seperti kawasan area pertamanan ( city park ), sarana olahraga, pemakaman umum.
- RTH mikro, yaitu lahan terbuka yang ada di setiap kawasan permukiman
yang disediakan dalam fasilitas umum seperti taman bermain ( play ground ), taman lingkungan ( community park ) dan lapangan olahraga.
Secara sistem, RTH kota adalah bagian kota yang tidak terbangun, yang
berfungsi menunjang keamanan, kesejahteraan, peningkatan kualitas
lingkungan dan pelestarian alam. Umumnya terdiri dari ruang pergerakan
linear atau koridor dan ruang pulau atau oasis ( Spreigen, 1965 ). Atau path sebagai jalur pergerakan dan room
sebagai tempat istirahat, kegiatan atau tujuan ( Krier, 1975 ). Dapat
berbentuk buatan manusia dan alam yang terjadi akibat teknologi, seperti
koridor jalan dan pejalan kaki, bangunan tunggal dan majemuk, hutan
kota, aliran sungai, dan daerah alamiah yang telah ada sebelumnya.
Ringkasnya, totalitas kesatuan yang memiliki keterkaitan dan dapat
digunakan sebagai sistem orientasi.
Menurut Ian C.Laurie, ruang terbuka dalam lingkungan alam dan manusia dikelompokkan sbb ;
- Ruang terbuka sebagai sumber produksi ( daerah hutan, pertanian,
produksi mineral, peternakan, perairan ( reservoir, energi ), daerah
perikanan, dsb ).
- Ruang terbuka sebagai perlindungan terhadap kekayaan sumber alam dan
manusia ( cagar alam, cagar budaya, suaka margasatwa, taman nasional,
dll ).
- Ruang terbuka untuk kesehatan, kesejahteraan dan kenyamanan (
melindungi kualitas air tanah, pengaturan dan pengelolaan limbah,
mempertahankan dan memperbaiki kualitas udara, daerah rekreasi dan taman
lingkungan ).
Menurut kegiatannya, ruang terbuka terbagi dua ;
- Ruang terbuka aktif, mempunyai unsur kegiatan di dalamnya, seperti
bermain, berolahraga, jalan2. Ruang ini dapat berupa plaza, lapangan
olahraga, tempat bermain anak dan remaja, penghijauan tepi sungai
sebagai tempat rekreasi.
- Ruang terbuka pasif, tak digunakan untuk berkegiatan, lebih
berfungsi ekologis dan pengindah visual, seperti penghijauan tepi jalan,
penghijauan bantaran kereta api, sungai, atau daerah alami.
Menurut Rob Rimer ( Urban Space ), secara garis besar, ruang terbuka berbentuk ;
- Memanjang ( koridor ), umumnya memiliki batas pada sisinya, seperti jalan, sungai, dsb.
- Membulat, umumnya mempunyai batas pada sekelilingnya, seperti lapangan upacara, area rekreasi, lapangan olahraga.
Menurut sifatnya, ruang terbuka terdiri dari ;
- Ruang terbuka lingkungan, bersifat umum, terdapat di suatu lingkungan.
- Ruang terbuka antar bangunan, terbentuk oleh massa bangunan, bersifat umum atau pribadi, tergantung fungsi bangunan.
Ruang terbuka, fungsi sosialnya antara lain ;
- Tempat bermain dan olahraga
- Tempat bersosialisasi
- Tempat peralihan dan menunggu
- Tempat mendapatkan udara segar.
- Sarana penghubung antara satu tempat dengan tempat lainnya.
- Pembatas di antara massa bangunan.
- Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan.
- Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan.
Fungsi ekologisnya, antara lain ;
- Penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro.
- Menyerap air hujan.
- Pengendali banjir dan pengatur tata air.
- Memelihara ekosistem tertentu, melindungi plasma nutfah
- Pelembut arsitektur bangunan.
Instruksi Mendagri no.14 tahun 1988, penataan RTH di wilayah perkotaan bertujuan ;
- Meningkatkan lingkungan hidup perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan.
- Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan rakyat.
RTH bagi pengembangan kota berperan sbb ;
- Sebagai alat pengukur iklim amplitudo ( klimatologis ). Penghijauan
memperkecil amplitudo variasi yang lebih besar dari kondisi udara panas
ke kondisi udara sejuk.
- Penyaring udara kotor ( protektif ). Penghijauan mencegah pencemaran
udara berlebihan oleh asap kendaraan, buangan industri, gas beracun,
dll. Asap yang mengambang ke udara, melalui proses kimiawi zat hijau
daun dapat mengubah karbondioksida ( CO2 ) menjadi oksigen ( O2 ). Juga
zat lemas ( N ) dan sulfur ( S ).
- Pohon peneduh tepi jalan sebagai tempat hidup satwa burung/ unggas.
- Sebagai penunjang keindahan ( estetika ). Tanaman memiliki bentuk
tekstur dan warna yang menarik, yang dapat menunjang keindahan
lingkungan.
- Mempertinggi kualitas ruang hidup. Dari sudut planologi, penghijauan
berfungsi sebagai pengikat dan pemersatu emelen2 bangunan yang ada di
sekelilingnya, sehingga tercipta lingkungan yang kompak dan serasi.
Manfaat RTH di wilayah perkotaan, antara lain ;
- Memberi kesegaran, kenyamanan, keindahan lingkungan sebagai paru2 kota.
- Memberi lingkungan bersih dan sehat bagi penduduk kota.
- Menghasilkan kayu, daun, bunga dan buah.
- Sebagai tempat hidup satwa dan plasma nutfah.
- Sebagai resapan air, guna menjaga keseimbangan tata air dalam tanah,
mengurangi aliran air permukaan ( banjir ), menangkap dan menyimpan
air, menjaga keseimbangan tanah agar kesuburan tanah tetap terjamin.
- Sirkulasi udara dalam kota.
- Sebagai tempat sarana dan prasarana kegiatan rekreasi.
Dalam lanskap, tanaman adalah primadona. Ada seninya, lho.
Elemen lanskap terbagi dua ;
- Elemen keras ( hard material ) ; perkerasan, bahan statis
- Elemen lembut ( soft material ) ; tanaman, air.
Bagi arsitek lanskap yang banyak menangani hubungan antara manusia,
alam dan teknologi bahan, tanaman merupakan salah satu faktor penting
dalam perancangan. Elemen lembut selalu berkembang sesuai masa
pertumbuhannya, menyebabkan bentuk, tektur, warna dan ukurannya selalu
berubah. Tanaman adalah makhluk yang tumbuh dipengaruhi alam dan
tempatnya tumbuh. Tata hijau (
planting design ), sangat
penting dalam pembentukan ruang luar. Penataan dan perancangannya
mencakup ; habitus tanaman, karakter tanaman, fungsi tanaman dan
peletakan tanaman.
Habitus tanaman adalah tanaman yang dilihat dari segi botanis/
morphologis, sesuai dengan ekologis dan efek visual. Segi botani
tanaman, terdiri ;
- Pohon : batang berkayu, percabangan jauh dari tanah, berakar dalam dan tinggi di atas 3 meter.
- Perdu : batang berkayu, percabangan dekat tanah, berakar dangkal, tinggi 1-3 meter.
- Semak : batang tidak berkayu, percabangan dekat tanah, berakar dangkal, tinggi 50-100 cm.
- Penutup tanah : batang tidak berkayu, berakar dangkal, tinggi 20 – 50 cm.
- Rerumputan.
Segi ekologis, tanaman dilihat dari tempat hidupnya di ;
- Dataran rendah
- Dataran tinggi
- Lereng
- Gurun
- Danau
- Pantai.
SUMBER : http://anisavitri.wordpress.com/2010/06/09/ruang-terbuka-hijau-perkotaan-definisi-fungsi-cakupan-manfaatnya/