Kamis, 17 November 2022

PERDA NOMOR 2 THN 2009 TENTANG PERUBAHAN RTRW

 

LEMBARAN DAERAH      

                                                                 KOTA DEPOK


PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

NOMOR  2  TAHUN 2009 

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2001

TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DEPOK

TAHUN 2000 – 2010

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

WALIKOTA DEPOK,

 

Menimbang

:

a.      bahwa kondisi pemanfaatan ruang di Kota Depok dalam 5 (lima) tahun terakhir sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat serta adanya perubahan Visi dan Misi Kota Depok, sehingga perlu diberikan kejelasan dalam kebijakan dan arahan penataan ruang Kota Depok dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok;

 

 

b.      bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. Pasal 52 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001, peninjauan kembali dan penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali;

 

 

c.     

            d. bahwa…

 
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, pada Tahun 2005 telah dilaksanakan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok, sehingga perlu ada Perubahan (Revisi) atas Peraturan Daerah Koa Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok tahun 2000 – 2010 yang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

 

 

 

d.      bahwa berdasarkan ketentuan Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional, terdapat perubahan trase ruas jaringan jalan tol JORR II (ruas jalan Tol Depok-Antasari dan ruas jalan Tol Cinere-Jagorawi) yang melintasi wilayah Kota Depok, sehingga perlu ada penyesuaian dan perubahan terhadap rencana tata ruang kota yang ada;

 

 

e.      Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.371/AJ.101/DRJD/2008 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A Kota Depok – Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Terminal Tipe A di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Cimanggis, sehingga perlu ada penyesuaian dan perubahan terhadap rencana tata ruang kota yang ada.

 

 

f.       bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010;

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia         Nomor 2043);

 

 

2.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

 

 

3.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor 3699);

 

 

4.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);

 

 

5.     

           6. Undang…

 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

 

 

6.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

7.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

8.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4844);

 

 

9.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

10.   Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);

 

 

11.   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

 

 

12.   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor 3174  );

 

 

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara  Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia       Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);

14. Peraturan…

 

 

 

14.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia     Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);

 

 

15.   Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);

 

 

16.   Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4242 );

 

 

17.   Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004       Nomor 146 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 4452);

 

 

18.   Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);

 

 

19.   Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489);

 

 

20.   Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);

 

 

21.   Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);

 

 

22.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

23. Peraturan…

 
 

 

 

 


23.   Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia     Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia     Nomor  4833);

 

 

24.   Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

 

 

25.   Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur;

 

 

26.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;

 

 

27.   Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan;

 

 

28.   Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 327/M/Kpts/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang;

 

 

29.   Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 375/M/KPTS/2004 tentang Penataan Ruas-ruas Jalan Dalam Jaringan Primer Menurut Peranannya sebagai Jalan Arteri, Jalan Kolektor -1, Kolektor-2, Kolektor-3;

 

 

30.   Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 376/M/KPTS/2004 tentang Penataan Ruas-ruas Jalan Dalam Jaringan Primer Menurut Statusnya;

 

 

31.   Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 369/KPTS/M/2005 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;

 

 

32.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Derah;

 

 

33.   Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.371/AJ.101/DRJD/2008 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A Kota Depok – Provinsi Jawa Barat;

 

 

34.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 1);

 

34. Peraturan…

 
 

 

 

 


35.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2002 Nomor 2);

 

 

36.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 2);

 

 

37.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat       Tahun 2005 Nomor 8);

 

 

38.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat       Tahun 2006 Nomor 2) ;

 

 

39.   Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 1999 tentang Lambang dan Hari Jadi Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 1999 Nomor 1);

 

 

40.   Peraturan daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2000 Nomor 27);

 

 

41.   Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2003 tentang Kewenangan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 33);

 

 

42.   Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 34);

 

 

43.   Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi IMB (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 03 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58);

 

 

44.   Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61);

 

 

 


 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK

 

 

DAN

 

 

WALIKOTA DEPOK

 

 

         Menetapkan….

 
MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DEPOK TAHUN 2000 – 2010.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010 (Lembaran Daerah Nomor 45) diubah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

1.    Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.      Kota adalah Kota Depok.

 

 

2.      Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Depok.

 

 

3.      Walikota adalah Walikota Depok.

 

 

4.      DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

 

 

5.      Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kota.

 

 

6.      Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah Kota, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

 

 

7.      Tata ruang adalah wujud struktur dan pola ruang.

 

 

8.      Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

 

 

9.      Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

 

 

10.   Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

11. Penyelenggaraan….

 
 

 

 

 


11.   Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang akan meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.

 

 

12.   Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.

 

 

13.   Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

 

 

14.   Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

 

 

15.   Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

16.   Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

 

 

17.   Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program serta pembiayaannya.

 

 

18.   Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

 

 

19.   Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

 

 

20.   Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) adalah salah satu hasil perencanaan tata ruang yang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang yang penetapan kawasannya tercakup di dalam rencana tata ruang wilayah, terdiri atas rencana tata ruang pulau dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan rencana detail tata ruang kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kota;

 

 

21.  

22. Wilayah…

 
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah bagian dari hierarki Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) yang merupakan penjabaran dan operasionalisasi rencana tata ruang wilayah/rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat yang dijadikan sebagai dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.

 

 

22.   Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.

 

 

23.   Bagian Wilayah Kota (BWK) adalah pembagian wilayah perencanaan berdasarkan fungsi dan wilayah pengaruh dari masing-masing pusat kegiatannya.

 

 

24.   Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.

 

 

25.   Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

 

 

26.   Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

 

 

27.   Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

 

 

28.   Tujuan adalah nilai-nilai dan kinerja yang mesti dicapai dalam pembangunan Kota berkaitan dalam kerangka visi dan misi yang telah ditetapkan.

 

 

29.   Strategi Pengembangan adalah langkah-langkah penataan ruang dan pengelolaan kota yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan misi pembangunan kota yang telah ditetapkan.

 

 

30.   Kawasan pengembangan adalah wilayah-wilayah yang berpotensi untuk dikembangkan terutama dalam rangka menarik perkembangan kota ke arah yang diinginkan.

 

 

31.   Kawasan preservasi adalah kawasan yang fungsinya perlu dipelihara keberadaannya.

 

 

32.   Kawasan peremajaan adalah kawasan dengan kondisi lingkungan yang buruk dan perlu ditingkatkan karena fungsinya yang strategis bagi perkembangan kota atau mempunyai dampak terhadap turunnya kinerja kota.

 

33. Kawasan…

 
 

 

 

 


33.   Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi yang berguna sebagai sumber air maupun bagian dari upaya pengendalian banjir.

 

 

34.   Kawasan Permukiman adalah Kawasan yang diarahkan dan diperuntukan bagi pengembangan permukiman atau tempat tinggal, hunian beserta prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.

 

 

35.   Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

 

 

36.   Kawasan hijau lindung adalah bagian dari kawasan hijau yang perlu dillestarikan untuk tujuan perlindungan habitat setempat maupun untuk tujuan perlindungan wilayah yang lebih luas.

 

 

37.   Kawasan hijau binaan adalah bagian dari kawasan hijau diluar kawasan hijau lindung untuk tujuan penghijauan yang dibina melalui pengamanan, pengembangan, pemeliharaan maupun pemulihan vegetasi yang diperlukan dan didukung fasilitasnya yang diperlukan baik untuk sarana ekologis maupun sarana sosial kota yang dapat didukung fasilitas sesuai keperluan untuk fungsi penghijauan tersebut.

 

 

38.   Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

 

 

39.   Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

 

 

40.   Kawasan strategis kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

 

 

41.  

42. Kawasan…

 
Kawasan Bangunan Umum adalah Kawasan yang diarahkan dan diperuntukan bagi pengembangan perkantoran, perdagangan dan jasa, pemerintahan, dan fasilitas umum/fasilitas sosial beserta fasilitas penunjangnya.

 

 

42.   Kawasan Campuran adalah kawasan yang diarahkan dan diperuntukan bagi pengembangan kegiatan campuran bangunan umum dengan permukiman beserta fasilitasnya.

 

 

43.   Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang yang bernilai tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

 

 

44.   Industri yang ramah lingkungan adalah industri yang tidak menghasilkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan tidak menggunakan air tanah secara berlebihan.

 

 

45.   Kawasan Industri adalah kawasan yang diarahkan dan diperuntukkan bagi pengembangan industri beserta fasilitas penunjangnya.

 

 

46.   Areal Jasa Pergudangan adalah areal atau daerah yang diarahkan dan diperuntukan bagi pengembangan sebagai fasilitas penunjang kegiatan industri dan perdagangan.

 

 

47.   Bagian Wilayah Kota atau selanjutnya disingkat BWK adalah kawasan yang diarahkan bagi pemusatan berbagai kegiatan campuran maupun spesifik, memiliki fungsi strategis dalam menarik berbagai kegiatan pemerintahan, sosial, ekonomi, dan budaya.

 

 

48.   Kawasan Wisata adalah Kawasan dan/atau bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah dan nilai-nilai lain yang dianggap penting untuk dilindungi dan dikembangkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dokumentasi, dan kepariwisataan.

 

 

49.   Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

 

 

50.   Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disebut KLB, adalah besaran ruang yang dihitung dari angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana teknis ruang kota.

 

51. Koefisien….

 
 

 

 

 

 


51.   Koefisien Dasar Hijau, yang selanjutnya disebut KDH, adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan jumlah luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan/atau peresapan air terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.

 

 

52.   Situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan, yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologi yang potensial dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.

 

 

53.   Danau adalah sejumlah air (tawar atau asin) yang terakumulasi di suatu tempat yang cukup luas, yang dapat terjadi karena mencairnya gletser, aliran sungai atau karena adanya mata air.

 

 

54.   Kawasan sekitar Danau/Situ adalah kawasan tertentu disekeliling danau/situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/situ.

 

 

55.   Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan/atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/danau/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.

 

 

56.   Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

 

 

57.   Kawasan budidaya pertanian lahan basah adalah kawasan budidaya pertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yang memberikan air secara terus menerus sepanjang tahun, musiman atau bergilir dengan tanaman utama padi.

 

 

58.  

59. Penyidikan

 
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.

 

 

 

59.   Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

 

 

60.   Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang diberi wewenang Khusus oleh Undang­-undang untuk melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat Ketentuan pidana.

 

 

 

 

 

2.    Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 2

 

 

(1)    Lingkup wilayah RTRW Kota adalah Daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang daratan seluas 20.029 Ha termasuk ruang di dalam bumi serta ruang udara.

 

 

(2)    Batas-batas wilayah adalah sebelah utara berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, sebelah timur berbatasan dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, sebelah selatan dibatasi oleh Kabupaten Bogor, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

 

 

 

 

 

3.    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 7

 

 

d. Kecamatan….

 
Yang termasuk dalam Kawasan Pengembangan yaitu:

a.    Kecamatan Beji diarahkan untuk kawasan perdagangan dan jasa, pendidikan tinggi dan permukiman kepadatan sedang sampai tinggi;

b.    Kecamatan Pancoran Mas diarahkan untuk kawasan pendidikan, pusat perkantoran, perumahan kepadatan sedang sampai tinggi, perdagangan dan jasa, pertanian, kawasan wisata, prasarana sistem pengelolaan persampahan kota serta kawasan tertentu;

c.    Kecamatan Limo diarahkan untuk kawasan permukiman kepadatan sangat rendah sampai sedang, perdagangan dan jasa, serta pertanian;

 

 

d.    Kecamatan Sawangan diarahkan untuk kawasan permukiman kepadatan sangat rendah sampai sedang, agribisnis, pertanian,  industri ringan yang ramah lingkungan, prasarana sistem pengelolaan persampahan kota, jasa pergudangan, sentra niaga dan budaya serta  kawasan wisata;

e.    Kecamatan Sukmajaya diarahkan untuk kawasan permukimar kepadatan rendah, sedang dan tinggi, perdagangan dan jasa, kawasan tertentu, prasarana sistem pengelolaan limbah domestik kota, serta industri yang ramah lingkungan; dan

f.     Kecamatan Cimanggis diarahkan untuk kawasan permukiman kepadatan sangat rendah sampai sedang, perdagangan dan jasa, pertanian, kawasan wisata, prasarana sistem pengelolaan persampahan kota serta industri ramah lingkungan, dan jasa pergudangan.

 

 

 

 

 

4.    Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)    Kawasan yang termasuk dalam kategori Kawasan Preservasi adalah kawasan lindung yang fungsinya perlu dipertahankan Keberadaannya.

(2)    Kawasan yang termasuk Kawasan Preservasi yaitu :

a.    Kawasan perlindungan setempat mencakup sempadan sungai sepanjang Sungai Angke, Pasanggrahan, Saluran Cisadane Empang/Kali Baru Barat, Saluran Cisadane Empang/Kali Baru Tengah, Sungai Ciliwung, Saluran Ciliwung Katulampa, Sungai Citatah Sunter, Sungai Cikeas dan anak-anak sungai lainnya serta Kawasan perlindungan sempadan situ/danau mencakup 30 buah situ/danau yang tersebar di dalam kota;

b.    Cagar Bangunan Kota Lama sebagai bagian dari sejarah pembentukan Kota Depok yang perlu dijaga dan dipertahankan terletak di Kecamatan Pancoran Mas;

c.   

(3) Ketentuan….

 
Taman Hutan Raya (Tahura) di Pancoran Mas dan Hutan Kota di Kecamatan Beji.

 

(3)    Ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai dan sempadan situ/danau tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

 

 

 

 

5.    Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 14

 

 

(1)    Kawasan Permukiman terdiri atas Kawasan permukiman dengan Kepadatan bangunan sangat rendah, rendah, sedang dan tinggi dengan Kriteria sebagai berikut :

 

 

a.    Kepadatan bangunan sangat rendah yaitu dengan Koefisien Dasar Bangunan < 35%;

 

 

b.    Kepadatan bangunan rendah yaitu dengan Koefisien Dasar Bangunan antara 35-45%;

 

 

c.    Kepadatan bangunan sedang yaitu dengan Koefisien Dasar Bangunan antara 45-60%;dan

 

 

d.    Kepadatan bangunan tinggi yaitu dengan Koefisien Dasar Bangunan antara 60-75%.

 

 

(2)    Setiap Kawasan permukiman secara bertahap dilengkapi dengan sarana lingkungan yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan Kebutuhan masyarakat setempat berdasarkan standard fasilitas umum dan fasilitas sosial.

 

 

(3)    Fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

 

 

a.    Fasilitas pendidikan;

 

 

b.    Fasilitas kesehatan;

 

 

c.    Fasilitas peribadatan;

 

 

d.    Fasilitas olahraga dan lapangan terbuka;

 

 

e.    Fasilitas kesenian dan kebudayaan;

 

 

f.     Fasilitas rekreasi;

 

 

g.    Fasilitas pelayanan pemerintah dan pelayanan umum;

 

 

h.    Fasilitas perbelanjaan dan niaga;

 

 

i.      Fasilitas pemakaman;dan

 

 

  

(4) Bangunan….

 
Fasilitas transportasi.

 

 

(4)    Bangunan Campuran pada Kawasan permukiman terdiri dari campuran antara perumahan dengan jasa, perdagangan, industri Kecil dan atau industri rumah tangga secara terbatas beserta fasilitasnya.

 

 

(5)    Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan, pembangunan fisik kota dapat dilakukan secara vertikal di kawasan pusat pertumbuhan dengan menetapkan pola intensitas ruang dengan ketentuan:

 

 

a.    penetapan nilai komponen intensitas ruang dimulai dari penetapan besaran ruang menurut nilai KDB sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII dan Lampiran IX serta nilai KLB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; dan

 

 

b.    ketentuan mengenai arahan jenis kegiatan yang diijinkan dalam pemanfaatan ruang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

 

 

 

 

6.    Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 15

 

 

(1)    Pengembangan Konsep struktur Kota berdasarkan adanya potensi Kecenderungan dan mengarah pada faktor pembentukan struktur ruang yang optimal.

 

 

(2)    Dasar pertimbangan perencanaan yang digunakan yaitu Kota Depok dalam perannya sebagai penyangga dan penyeimbang yang diharapkan dapat menumbuhkan kegiatan yang bisa mendorong perkembangan Kota dan dapat melayani wilayah sekitarnya.

 

 

(3)    Rencana pemanfaatan ruang dan Tabel Rencana Pemanfaatan Ruang Kota Depok sampai dengan tahun 2010 diarahkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Daerah ini.

 

 

    7. Ketentuan…

 

 

 

 

 

 

 

 

7.    Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 16

 

 

(1)    Konsep struktur tata ruang kota dikembangkan dengan memperhatikan potensi sumber daya, pengembangan infrastruktur, serta jenis dan pola sebaran kegiatan yang akan berkembang sesuai dengan fungsi kota yang dituju.

 

 

(2)    Berdasarkan pertimbangan pola sebaran kegiatan dan fungsi, secara makro konsep pengembangan struktur ruang kota memiliki ciri:

 

 

a.    wilayah Utara-Timur: fungsi jasa perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, pendidikan, pemukiman kepadatan sedang sampai tinggi;dan

 

 

b.    wilayah Selatan-Barat: fungsi  pertanian/agroindustri, pusat perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, wisata, perkantoran, industri yang ramah lingkungan, perdagangan dan jasa, serta permukiman kepadatan sangat rendah sampai sedang.

 

 

(3)    Rencana Orientasi dan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.

 

 

 

 

 

8.    Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7), sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 19

 

 

(1)    Peningkatan integrasi antara berbagai modal angkutan sehingga dapat diperoleh jasa layanan angkutan terpadu.

 

 

(2)    Peningkatan pelayanan angkutan umum dilakukan dengan upaya Optimalisasi, perbaikan fisik dan pembangunan prasarana baru.

 

 

(3)    Peningkatan Kelancaran lalu lintas Kendaraan dilakukan melalui upaya optimalisasi pemanfaatan ruang lalu lintas, perbaikan fisik, dan pembangunan prasarana baru serta Kualitas lingkungan hidup.

 

 

(4)    Pembangunan fasilitas yang memadai untuk menumbuhkan budaya berjalan kaki dan Kendaraan tak bermotor terutama untuk jarak perjalanan yang relatif pendek.

 

    (5) Peningkatan…

 
 

 

 

 


(5)    Peningkatan Ketertiban dan Keselamatan berlalu lintas dilakukan melalui peningkatan disiplin lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, peningkatan pengawasan Kelaikan Kendaraan, serta pembangunan fasilitas-fasilitas yang mendukung Keselamatan lalu lintas.

 

 

(6)    Pengembangan sistem transportasi meliputi:

 

 

a.    rencana pengembangan jalan meliputi pembangunan ruas jalan tol Jagorawi-Cinere (JORR II-Jakarta Outer Ring Road II) dan Rencana jalan tol Bojonggede-Citayam-Pangeran Antasari serta pembangunan jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, dan kolektor sekunder dengan memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku;dan

 

 

b.    Rencana pembangunan terminal penumpang tipe A di Kelurahan Jatijajar dan beberapa sub terminal yang tersebar di beberapa bagian wilayah kota.

 

 

(7)    Penataan dan pengembangan sistem layanan transportasi diatur lebih lanjut dalam Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

 

 

 

 

 

9.    Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 22

(1)  Pengelolaan sampah diarahkan dengan:

a.    meningkatkan cakupan pelayanan persampahan hingga daerah yang lebih luas;

b.    meningkatkan kualitas lingkungan kota termasuk peningkatan kualitas pengelolaan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah dan peningkatan kualitas lingkungan disekitar TPA, yang berlokasi di TPA Cipayung serta penetapan lokasi Tempat Pengelolaan Sementara (TPS) sampah yang tersebar di setiap pusat kegiatan perkotaan;

c.    meminimalisasi sampah dari sumbernya untuk mengurangi beban tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah.

d.    pembuatan sistem pengelolaan sampah, termasuk penyediaan sarana pengelolaan sampah yang tersebar di tiap-tiap kecamatan; dan

e. mengembangkan…

 
 


e.    mengembangkan skema alternatif kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di TPA Cipayung.

(2)  Pengelolaan sampah dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

 

 

 

 

 

10. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 31

(1)  Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. 

(2)  Pengendalian pemanfaatan ruang didukung oleh data spasial melalui sistem informasi geografis yang memadai untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan.

(3)  Sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dilengkapi dengan:

a.     RDTR/RRTR; dan

b.     standar-standar teknis  operasional pemanfaatan ruang.

 

 

 

 

 

11. Diantara pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A,  sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

Pasal 31A

 

 

Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Walikota melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota (BKPRD), dengan melibatkan peran serta masyarakat.

 

 

 

 

 

 

       12. Diantara….

 
 

 

 

 

 


12. Diantara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni Bab VII A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

BAB VII A

 

 

SANKSI ADMINISTRATIF

 

 

Pasal 44A

 

 

(1)    Sanksi administratif dikenakan kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 43.

 

 

 

(2)    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

 

 

a.    peringatan tertulis;

 

 

b.    penghentian sementara kegiatan;

 

 

c.    penghentian sementara pelayanan umum;

 

 

d.    penutupan lokasi;

 

 

e.    pencabutan izin;

 

 

f.     pembatalan izin;dan

 

 

g.    pembongkaran bangunan.

 

 

h.    pemulihan fungsi ruang; dan/atau

 

 

i.      denda administratif

 

 

(3)    Tata cara pelaksanaan dan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

 

 

 

 

 

13. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 47

 

 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini digambarkan dalam Peta Rencana Pemanfaatan Ruang Kota dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1 : 25.000 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

 

14. Diantara….

 

 

 

 

 

 

 

 

14. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 53A dan Pasal 53B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 53A

Segala ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, yang terkait dengan penetapan batas wilayah setelah dilakukannya pembentukan kecamatan baru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan, ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

 

 

Pasal 53B

Peraturan Daerah ini berlaku hingga tahun 2010 dan pada tahun 2009 Pemerintah Kota Depok akan menyusun Peraturan Daerah baru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

 

15. Setelah BAB XI ditambah 1 (satu) bab, yaitu BAB XII yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

BAB XII

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 54

 

 

     Pasal II….

 
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.

 

Ditetapkan di Depok

pada tanggal 6 Agustus 2009

WALIKOTA DEPOK,

 

                ttd

 

          H. NUR MAHMUDI ISMA’IL

 

 

Diundangkan di Depok

pada tanggal 6 Agustus 2009

Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,

                        ttd

Ir. H. UTUH K. TOPANESA, MM

NIP. 195603291985031004

 

      LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN  2009  NOMOR  02   

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

NOMOR  2 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

NOMOR 12 TAHUN 2001

TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DEPOK

TAHUN 2000 – 2010

 

I.    UMUM

Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota. Berdasarkan hal tersebut, maka dirasakan perlu disusun suatu Rencana Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota Depok yang terpadu dan terarah. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2001 telah memasuki tahun ke-lima, dimana telah dilaksanakan evaluasi terhadap perda tersebut pada tahun 2005.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat, strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Jawa Barat serta mengingat dinamika perkembangan Kota Depok selama lima tahun terakhir, perlu dijabarkan kedalam Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok disusun berazaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

       Pada….

 
 


Pada dasarnya arahan Kota Depok menjadi Kota Penyangga tetap harus mempertimbangkan semangat otonomi daerah dan kemandirian kota menuju kota yang mampu berkembang mengimbangi fungsi Jabotabek, yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter Magnet. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun wilayah sekitarnya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dimaksud merupakan penjabaran dan strategi dari arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok yang meliputi:

a.    Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas.

b.    Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

c.    Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.

d.    Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.

 

II.  PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

PASAL I    

Angka 1

      Pasal 1

   Cukup jelas

Angka 2

     Pasal 2

        Ayat (1)

      Cukup jelas

       Ayat (2)

      Cukup jelas

Angka 3

Pasal 7

Cukup jelas

       Angka 4….

 
 


Angka 4

Pasal 9

Ayat (1)

 Cukup jelas

 Ayat (2)

      huruf a

Yang dimaksud 30 buah Situ yang tersebar di Kota Depok  terletak di:

a. Kecamatan Sawangan terdiri dari :

1.       Situ Bojongsari;

2.       Situ Pengasinan;

3.       Situ Pasir Putih;

              b. Kecamatan Limo yaitu :

1.     Situ Telaga Subur;

2.       Situ Puri Cinere;

3.       Situ Krukut;

c. Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari :

1.          Situ Citayam;

2.          Situ Pitara;

3.          Situ Rawa Besar;

4.          Situ Pulo/Asih.

d. Kecamatan Beji terdiri dari :

1.       Situ Pladen;

2.       Situ Pondok Cina UI 4;

3.       Situ UI 1;

4.       Situ UI 2;

5.       Situ UI 3;

e. Kecamatan Sukmajaya terdiri dari :

1.       Situ Cilodong;

2.       Situ Kostrad Cilodong;

3.      

4. Situ….

 
Situ Rawa Baru;

4.       Situ Sukamaju;

5.       Situ Bahar/Sidomukti;

6.       Situ Pengarengan;

f. Kecamatan Cimanggis terdiri dari :

1.        Situ Dongkelan;       

2.        Situ Tipar/Cicadas;   

3.        Situ Gadog;               

4.        Situ Rawa Kalong;  

5.        Situ Jatijajar;     

6.        Situ Cilangkap;       

7.        Situ Patinggi;         

8.        Situ Jemblung;  

9.        Situ Rawa Gede;

huruf b

Cukup jelas

Angka 5

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Angka 6

Pasal 15

Ayat (1)

       Ayat (2)….

 
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Angka 7

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Wilayah Utara-TImur dengan intensitas pengembangan tinggi dan Wilayah Selatan-Barat dengan intensitas pengembangan terbatas. Hal ini terkait dengan Keppres 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur serta draft Peraturan Presiden Tahun 2005 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 8

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Ayat (5)

        Ayat (6)….

 
Cukup Jelas

 

Ayat (6)

huruf a

1.    Jalan kolektor primer di Kota Depok adalah  Jalan Margonda, Jalan Tole Iskandar, Jalan Siliwangi, Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya Parung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Akses UI, Jalan Trans Yogi, Jalan Raya Meruyung, Jalan Raya Cinere, Jalan Keadilan, Jalan Bojong Gede Raya dan Jalan Akses Tol Cimanggis-Nagrak.

2.  Jalan Arteri Sekunder di Kota Depok adalah Jalan Tanah Baru, Jalan Citayam, Jalan Kartini dan Jalan Ir. H Juanda.

3.   Pembangunan jalan baru di Kota Depok dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pergerakan poros utara selatan dan barat timur kota, yaitu:

a.     jalan tol Jagorawi-Cinere;

b.     jalan tol Bojonggede-Citayam-Antasari;

c.     terusan Jalan Juanda menuju Cinere;

d.     terusan Jalan Juanda menuju jalan tol Jagorawi;

e.     terusan jalan AR Hakim sampai jalan Tanah Baru;

f.      terusan Jalan Kota Kembang (Simpang Jalan Kartini) sampai Jalan Sawangan (Simpang Jalan Pramuka);

g.     Simpang Jalan Raya Parung – Citayam – Kel. Kali Baru – Simpang Jalan Raya Bogor  - Simpang Jalan Tapos;

h.    terusan Jalan Kelapa Dua/Jl.Lafran Pane disambungkan dengan Jalan Sentosa Raya / Jalan Kemakmuran.

i.      mulai dari Simpang Jalan Meruyung Raya sampai Jalan Parung Raya;

j.      

  k. Jalan…

 
Jalan sejajar rel KA; dan

k.     Jalan dari Pintu Tol Cimanggis menuju Terminal Jatijajar.

huruf b

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Angka 9

Pasal 22

Cukup jelas

Angka 10

Pasal 31

Cukup jelas

Angka 11

Pasal 31 A

Cukup jelas

Angka 12

Pasal 44A

Cukup jelas

Angka 13

Pasal 47

Cukup jelas

Angka 14

Pasal 53A

Cukup jelas

Pasal 53B

    Cukup jelas

Angka 15

Pasal 54

    Cukup jelas

Pasal II

 
 

 


PASAL II   

Cukup jelas


Sumber : RTRW Kota Depok

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah mengunjungi blok saya

ON THE JOB TRAINING MAINTENANCE JALAN

TEKNIK PERBAIKAN PERKERASAN JALAN DAN JENIS PERKERASAN JALAN 1.1    Latar Belakang Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang s...