Langsung ke konten utama

PENGANTAR KEWARGANEGARAAN




A.     LATAR BELAKANG
Perjalanan bangsa Indonesia dari sebelum penjajahan hingga sekarang, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dan ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan dengan dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan sehingga menimbulkan kekuatan yang mendorong terbentuknya NKRI di Nusantara. Semangat juang bangsa dalam meraih kemerdekaan harus dipertahankan dan dimiliki oleh setiap warga Indonesia.
Namun kini, semangat tersebut telah luntur akibat pengaruh globalisasi yang membuat dunia menjadi transparan. Pada masa perjuangan fisik, kekuatan yang dasyat terlahir karena kekuatan mental para pejuang bangsa. Untuk masa sekarang dan masa depan, diperlukan juga perjuangan non fisik sesuai dengan profesi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.     KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Dapat mengantisipasi masa depan yang selalu berubah dengan memiliki wawasan kesadaraan bernegara dan bela negara, serta berpola pikir, sikap, dan tindak yang cinta tanah air demi utuhnya Indonesia. Setiap warga negara Indonesia harus menguasai IPTEK dan seni untuk menumbuhkan wawasan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk meningkatkan kualiatas bangsa Indonesia dengan mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab.Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara terhadap negaranya.
C.     PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
         Bangsa             : sekelompok manusia yang mendiami satu wilayah yang sama dan terikat dengan kesatuan bahasa.
         Negara             : organisasi dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang mendiami satu wilayah dan mengetahui adanya satu pemerintahan.
Ø  Teori Terbentuknya Negara                 :Teori Hukum Alam, Ketuhanan, dan Perjanjian
Ø  Unsur Negara                                       :Konstitutuf dan Deklaratif
Ø  Bentuk Negara                                     :Kesatuan dan Serikat

D.     NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

1.      Proses Bangsa yang Menegara
         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
         Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
2.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
         Memahami, mengetahui, dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
         Tanggung jawab warga negara adalah pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta berani menanggung akibat dari pelaksanaannya.
         Ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan negara.

E.     PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1.      Demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
2.      2 Bentuk Demorasi : Monarki dan Republik
3.      Teori Trias Politica (Montesque) : Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
Klasifikasi Sistem Pemerintahan :
         Sistem Kepartaian : Multi partai, dua partai, dan satu partai
         Sistem pengisisan jabatan pemegang kekuasaan negara
         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara
F.      PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN RI
1.      Prinsip dasar negara RI yang tercantum dalam UUD'45 adalah Indonesia berdasar atas hukum dan sistem konstitusi, kekuasaan negara tertinggi di MPR, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Presiden dan menteri tidak brtanggung jawab terhadap DPR, menteri adalah pembantu Presiden, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
2.      Presiden dibantu oleh (tugas dan fungsi) : Departemen beserta aparatnya, Lembaga pemerintahan bukan departemen, dan BUMN.
3.      Pembantu presiden (wilayah dan tingkat pemerintahan) : Pemerintah Pusat, Wilayah, dan Daerah.
4.      Demokrasi Indonesia adalah sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dengan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.


G.    PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Dalam Universal Declaration of Human Rights No. 217A (III),10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan :

1.      Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama.
2.      Kebebasan berbicara, beragama, dari rasa takut, dan kekurangan.
3.      Hak-hak manusia perlu dilindungi oleh hukum.
4.      Persahabatan antar negara dianjurkan.
5.      Anggota PBB telah memberikan penghargaan terhadap HAM.
6.      Negara anggota berjanji akan memperbaiki penghargaan terhadap pelaksanaan HAM dan kebebasan bekerja sama.
7.      Arti hak dan kebebasan sangat penting untuk terlaksananya janji.
H.    KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL
1.      Sila-sila dalam Pancasila merupakan falsafah dan cita-cita bangsa.
2.      Pancasila merupakan landasan Idealisme karena sila-silanya merupakan kebenaran yang harus diwujudkan.
I.       LANDASAN HUBUNGAN UUD'45 DAN NKRI
1.      Cita-cita bangsa terdapat pada Pembukaan UUD'45.
2.      Terbentuknya UUD'45 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI sehingga resmi terbentuk NKRI dan UUD'45 merupakan landasan konstitusinya.
3.      UUD'45 mewadahi perbedaan pendapat.
4.      Tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dalam UUD'45.
J.      PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.      Pada orde lama (1945-1965) terbentuk organisasi perlawanan rakyat tingkat desa (OKD) dan sekolah (OKS) sebagai hasil dari UU tentang PPRR No.29 th 1954.
2.      Periode orde baru (1965-1998) adanya penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela negara dari TK.


3.      Periode reformasi (1998-sekarang) keluar UU No20 th 2003 yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
4.      Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi meliputi : Wawasan Nusantara, Ketahana Nasional, Politik, dan Strategi Nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III : GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA KAWASAN MENTENG

A.    Gambaran Kawasan Menteng adalah sebuah kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut . Sekarang, Menteng menjadi kawasan konservasi cagar budaya dan dilestarikan dengan adanya peninjauan kembali terhadap deliniasi (batas kawasan pemugaran) dengan memperhatikan sikap penggolongan bangunan, sikap terhadap perubahan eksternal dan internal. Sebab, kawasan pemugaran selama ini hanya mengutamakan “bangunan”, namun struktur kota lainnya sebagai pembentuk karakter kawasan

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , -            H UKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.         P RANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  P  P EMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. JJadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kes

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN BUDAYA DALAM LINGKUP ARSITEKTUR

Secara umum Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya memiliki beberapa unsur : 1. Sistem agama 2. Politik 3. Adat istiadat 4. Bahasa 5. Perkakas 6. Pakaian 7. Bangunan 8. Karya seni. Manusia dan kebudayaan pada hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat, dan hampir semua tindakan dari seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai 1) penganut kebudayaan, 2) pembawa kebudayaan, 3) manipulator kebudayaan, dan 4) pencipta kebudayaan. Disini akan membahas unsur budaya bangunan dan karya seni, atau lebih tepatnya dikatakan sebagai system ARSITEKTUR. Dalam konteks ini bisa diambil dari system rumah adat jawa tengah (joglo). Budaya arsitektur rumah joglo: - Panggang-pe, yaitu bangunan hanya dengan atap sebelah sisi. - Kampung, yaitu bangunan dengan atap 2 belah sisi, sebuah bubungan di ten