A. LATAR BELAKANG
Perjalanan
bangsa Indonesia dari sebelum penjajahan hingga sekarang, menimbulkan kondisi
dan tuntutan yang berbeda dan ditanggapi berdasarkan kesamaan nilai-nilai
perjuangan dengan dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan sehingga
menimbulkan kekuatan yang mendorong terbentuknya NKRI di Nusantara. Semangat
juang bangsa dalam meraih kemerdekaan harus dipertahankan dan dimiliki oleh
setiap warga Indonesia.
Namun
kini, semangat tersebut telah luntur akibat pengaruh globalisasi yang membuat
dunia menjadi transparan. Pada masa perjuangan fisik, kekuatan yang dasyat
terlahir karena kekuatan mental para pejuang bangsa. Untuk masa sekarang dan
masa depan, diperlukan juga perjuangan non fisik sesuai dengan profesi melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
B. KOMPETENSI YANG
DIHARAPKAN
Dapat
mengantisipasi masa depan yang selalu berubah dengan memiliki wawasan
kesadaraan bernegara dan bela negara, serta berpola pikir, sikap, dan tindak
yang cinta tanah air demi utuhnya Indonesia. Setiap warga negara Indonesia
harus menguasai IPTEK dan seni untuk menumbuhkan wawasan negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan untuk meningkatkan kualiatas bangsa Indonesia dengan
mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab.Kompetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari
seorang warga negara terhadap negaranya.
C. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN
TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa
: sekelompok manusia yang mendiami satu wilayah yang sama dan terikat dengan
kesatuan bahasa.
Negara
: organisasi dari sekelompok/beberapa kelompok manusia yang mendiami satu
wilayah dan mengetahui adanya satu pemerintahan.
Ø Teori
Terbentuknya Negara
:Teori Hukum Alam, Ketuhanan, dan Perjanjian
Ø Unsur
Negara
:Konstitutuf dan Deklaratif
Ø Bentuk
Negara
:Kesatuan dan Serikat
D. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
1. Proses Bangsa yang Menegara
Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan
Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Memahami,
mengetahui, dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Tanggung
jawab warga negara adalah pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara
serta berani menanggung akibat dari pelaksanaannya.
Ikut
berpartisipasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan negara.
E. PEMAHAMAN TENTANG
DEMOKRASI
1.
Demokrasi
adalah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
2.
2
Bentuk Demorasi : Monarki dan Republik
3.
Teori
Trias Politica (Montesque) : Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan :
Sistem
Kepartaian : Multi partai, dua partai, dan satu partai
Sistem
pengisisan jabatan pemegang kekuasaan negara
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara
F.
PRINSIP
DASAR PEMERINTAHAN RI
1.
Prinsip
dasar negara RI yang tercantum dalam UUD'45 adalah Indonesia berdasar atas
hukum dan sistem konstitusi, kekuasaan negara tertinggi di MPR, Presiden
penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Presiden dan menteri tidak
brtanggung jawab terhadap DPR, menteri adalah pembantu Presiden, dan kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
2.
Presiden
dibantu oleh (tugas dan fungsi) : Departemen beserta aparatnya, Lembaga
pemerintahan bukan departemen, dan BUMN.
3.
Pembantu
presiden (wilayah dan tingkat pemerintahan) : Pemerintah Pusat, Wilayah, dan
Daerah.
4.
Demokrasi
Indonesia adalah sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dengan
musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.
G. PEMAHAMAN TENTANG HAK
ASASI MANUSIA
Dalam Universal
Declaration of Human Rights No. 217A (III),10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan :
1.
Pengakuan
atas martabat dan hak-hak yang sama.
2.
Kebebasan
berbicara, beragama, dari rasa takut, dan kekurangan.
3.
Hak-hak
manusia perlu dilindungi oleh hukum.
4.
Persahabatan
antar negara dianjurkan.
5.
Anggota
PBB telah memberikan penghargaan terhadap HAM.
6.
Negara
anggota berjanji akan memperbaiki penghargaan terhadap pelaksanaan HAM dan
kebebasan bekerja sama.
7.
Arti
hak dan kebebasan sangat penting untuk terlaksananya janji.
H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN
NASIONAL
1.
Sila-sila
dalam Pancasila merupakan falsafah dan cita-cita bangsa.
2.
Pancasila
merupakan landasan Idealisme karena sila-silanya merupakan kebenaran yang harus
diwujudkan.
I.
LANDASAN
HUBUNGAN UUD'45 DAN NKRI
1.
Cita-cita
bangsa terdapat pada Pembukaan UUD'45.
2.
Terbentuknya
UUD'45 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI sehingga resmi terbentuk NKRI dan UUD'45
merupakan landasan konstitusinya.
3.
UUD'45
mewadahi perbedaan pendapat.
4.
Tata
cara penyampaian pikiran warga negara diatur dalam UUD'45.
J.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.
Pada
orde lama (1945-1965) terbentuk organisasi perlawanan rakyat tingkat desa (OKD)
dan sekolah (OKS) sebagai hasil dari UU tentang PPRR No.29 th 1954.
2.
Periode
orde baru (1965-1998) adanya penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela negara
dari TK.
3.
Periode
reformasi (1998-sekarang) keluar UU No20 th 2003 yang mengatur kurikulum
Pendidikan Kewarganegaraan.
4.
Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi meliputi : Wawasan Nusantara, Ketahana
Nasional, Politik, dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih sudah mengunjungi blok saya