1.
Legislatif (MPR-DPR), Sebuah anggota parlemen yang membuat sebuah peraturan hukum.
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), sebaagai pelaksana perundang - undangan yang telah di buat oleh DPR.lalu kepolisain (POLRI) juga institusi hukum lainnya juga berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3.
Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang - undangan.
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang - undangan.
4.
Lawyer atau pengacara, adalah suatu pihak yang membantu mewakili klien untuk sebuah perkara masalah di
pengadilan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih sudah mengunjungi blok saya