Minggu, 04 November 2012

STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

1.      Legislatif (MPR-DPR), Sebuah anggota parlemen yang membuat sebuah peraturan  hukum.
2.      Eksekutif (Presiden-pemerintahan), sebaagai  pelaksana perundang - undangan yang telah di buat oleh DPR.lalu kepolisain  (POLRI) juga institusi hukum lainnya juga berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3.      Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang - undangan.
4.      Lawyer atau pengacara, adalah suatu pihak yang membantu mewakili klien untuk sebuah perkara masalah di pengadilan,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah mengunjungi blok saya

ON THE JOB TRAINING MAINTENANCE JALAN

TEKNIK PERBAIKAN PERKERASAN JALAN DAN JENIS PERKERASAN JALAN 1.1    Latar Belakang Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang s...