Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2014

BAB IV USULAN PENANGANAN PELESTARIAN

A.   Kesimpulan Menteng memiliki kekayaan warisan budyaa arsitektur bangunan sederhana, modern, dan tropis yangs semestinya harus dilindungi. Berbagai tipe bangunan hunian dengan berbagao ukuran dan gaya berbeda melatarbelakangi sejarah panjang Menteng. Perubahan peruntukkan lahan menjadi perubahan fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha secara tak terkendali dan telah merusak pembagian kapling (blok-blok) dan arsitektur bangunan khas yang telah direncanakan sebelumnya. Bangunan-bangunan baru tumbuh menggusur bangunan lama dengan arsitektur yang tidak selaras dengan bangunan lama di sekitarnya. B.   Usulan Menteng merupakan kota taman tropis pertama di Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat dan awalnya dirancang arsitek Belanda, yang merupakan perumahan villa pertama di kota Jakarta (dulu Batavia), yang dikembangkan antara tahun 1910 dan 1918. Berikut merupakan rekomendasi usulan bangunan cagar budaya golongan A di k

BAB III : GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA KAWASAN MENTENG

A.    Gambaran Kawasan Menteng adalah sebuah kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut . Sekarang, Menteng menjadi kawasan konservasi cagar budaya dan dilestarikan dengan adanya peninjauan kembali terhadap deliniasi (batas kawasan pemugaran) dengan memperhatikan sikap penggolongan bangunan, sikap terhadap perubahan eksternal dan internal. Sebab, kawasan pemugaran selama ini hanya mengutamakan “bangunan”, namun struktur kota lainnya sebagai pembentuk karakter kawasan

BAB II : TELAAH PUSTAKA KAWASAN MENTENG

BAB II : TELAAH PUSTAKA KAWASAN MENTENG Kawasan Cagar Budaya adalah sebuah kawasan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar bangunan, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan. (UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1). Kawasan Menteng telah ditetapkan sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975. Sebab, bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya, -           Pas