Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

HUKUM PRANATA SOSIAL

PENGERTIAN PRANATA SOSIAL MENURUT PARA AHLI 1. R.M. Mac Iver dan CH. Page: pranata sosial merupakan bentuk-bentuk atau kondisikondisi prosedur yang mapan, yang menjadi karakteristik bagi aktivitas kelompok. Kelompok yang melaksanakan patokan-patokan tersebut disebut asosiasi. 2. Alvin L. Bertand: parnata sosial pada hakikatnya adalah kumpulan-kumpulan dari norma-norma sosial (struktur-stuktur sosial) yang telah diciptakan untuk dapat melaksanakan fungsi masyarakat. Pranata-pranata tersebut meliputi kumpulankumpulan norma dan bukan norma yang berdiri sendiri. 3. Summer: melihatnya dari sudut kebudayaan mengartikan pranata sosial sebagai perbuatan, cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Gunanya untuk menciptakan keteraturan dan integrasi dalam masyarakat.