UU NO. 24 TH 1992 TENTANG TATA RUANG Sebagai negara kesatuan dan kepulauan, negara republik Indonesia berada di letak yang sangat strategis. dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Pengelolaan sumberdaya alam yang berada di darat, di udara, dan di lautanperlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Maka dari itu yang di maksud di atas adalah untuk di buat nya undang - undang yang mengatur tata ruang wilayah yang baik dan pemanfaatan ruang yang fun
Personal Blog of jaenudinarc92.blogspot.com, @jayjawir || Blog yang membahas tentang Arsitektur, Berita umum, dan Hal - hal yang menarik serta inspiratif.