Langsung ke konten utama

Lepaskan kacamata hijaumu








    Begitu dahsyat dampak dari berita tentang bahayanya ‘global warming’ hingga pada saat ini hampir semua program kegiatan ataupun pembangunan perumahan , mal dan apartemen selalu siap untuk menambahkan kata ‘GREEN’ pada setiap produk ataupun slogan tim pemasaran.bahkan setiap program pemerintah yang berbau lingkungan rasanya tidak afdol jika tidak membubuhkan kata ‘GREEN’ pada setiap cover atau spanduk yang bertebaran disetiap persimpangan jalan.Berbagai kata ‘ GREEN’ bagaikan kata sisipan yang ampuh untuk mendongkrak penjualan sebuah produk yang dianggap akan mampu menunjukan identitas social sebagai kaum modernis yang peduli akan lingkungan.

Segala ketidak mampuan untuk dapat menjaga lingkungan seakan menjadi lebih ‘GREEN’ jika kita selalu bicara tentang green building, green harbor, green wall, green infrastructure, green highways dan segala green yang lain, anda hanya perlu menyisipkan kata ‘GREEN’ di balik sebuah kata benda atau kata sifat maka secara otomatis anda akan terlihat masuk dalam kategori sosok ‘GREENER’, sosok pribadi yang modern,futuristic,mengerti tentang high-tech dan memiliki empati terhadap sesama yang tinggi.

Kata ‘GREEN’ yang seharusnya tidak hanya merupakan kata dengan pengertian harafiah ‘HIJAU’ dimana pada saat pelaksanaannya hanya melakukan Program penanaman kembali atau perlombaan untuk menghijaukan sebuah area dengan berbagai pohon, bukankah untuk hal tersebut kita sudah mengenal kalimat ‘reboisasi’? atau malah yang lebih ekstrim pengertian ‘GREEN’ cukup dengan menempelkan poster pohon-pohon hijau pada setiap pembangunan di ibukota seakan ingin menunjukan bahwa pembangunan yang sedang dilakukan tidak akan berdebu, tidak akan berbau, tidak akan menebang pohon dan pro terhadap lingkungan, meskipun image foto pepohonan hijau pada poster-poster tersebut hasil gebetan dari internet tanpa minta izin dari sang pemilik hak cipta karya foto tersebut.

Apa karena sudah tidak ada lagi area hijau di Indonesia yang dapat difoto untuk dijadikan image milik sendiri ..?

Kata’GREEN’ yang sedang menjadi fenomena salah kaprah di negeri ini merupakan tindakan pembodohan diri sendiri dan masyarakat dalam memberikan arti makna yang terkandung dalam penggunaan kata ‘GREEN’ ,
 

Pesan akan Semangat gerakan untuk Hidup lebih baik di masa depan dan dapat meningkatkan kwalitas kehidupan alam dengan tindakan melakukan tindakan rekayasa konstruksi dengan teknologi secara ekologis menjadi pupus akibat distrosi dari segelintir pihak yang memetik keuntungan sesaat dari gerakan ‘GREEN’ dan memenjarakan semangat ‘GREEN’ dalam kerangkeng kapitalis yang berlebihan.

Semangat ‘ GREEN’ yaitu Gerakan untuk tidak melakukan tindakan pembangunan dengan bercirikan Sikap Antropsentris, dimana Manusia menjadi penentu dengan menggunakan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menguasai , mengeksploitasi dan meng eksplorasi alam untuk kepentingannya sendiri. Dan sebagai akibatnya pada masa yang serba modern ini, sikap anthropocentris merajalela yang tanpa disadari telah menyebabkan kehancuran dalam diri alam semesta.

Fenomena perubahan iklim global ( global climate change) telah menjadi babak baru dan menimbulkan kesadaran baru umat manusia mengenai betapa mendesaknya agenda aksi yang pro-lingkungan hidup.

Untuk itu diperlukan cara pandang baru yang benar-benar dapat memperbaiki hubungan antara manusia dan alam yang bersifat eksploitatif dan tidak seimbang ini. Manusia bukanlah pusat penentu yang menjadi subjek kekuasaan dan memiliki hak-hak asasi akan tetapi alam semesta juga demikian,alam mempunyai hak-hak dasar untuk tidak dirusak dan di ganggu keseimbangannya, daya dukung alam untuk kehidupan manusia dari generasi generasi harus dijaga keberlangsungannya sepanjang masa.inilah pokok dotrin “SUSTAINABLE DEVELOPMENT ”.

Bermasyarakatnya mahluk hidup tidak hanya terjadi pada manusia, tetapi hewan dan tumbuhan juga membentuk dan memiliki masyarakat antar jenisnya atau kadang bermasyarakat dengan lain jenisnya. (chafid fandeli dan muhamad prinsip dasar mengkonservasi lanskap, 2009)

Maka,

Lepaskan kacamata Hijau-mu……







  posted by JOHN F.PAPILAYA
http://smartlandscape.blogspot.com/2011/02/lepaskan-kacamata-hijaumu.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III : GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA KAWASAN MENTENG

A.    Gambaran Kawasan Menteng adalah sebuah kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. Setelah kemerdekaan Indonesia, Menteng menjadi daerah elite di Jakarta. Banyak tokoh-tokoh penting dan konglomerat ternama tinggal di wilayah tersebut . Sekarang, Menteng menjadi kawasan konservasi cagar budaya dan dilestarikan dengan adanya peninjauan kembali terhadap deliniasi (batas kawasan pemugaran) dengan memperhatikan sikap penggolongan bangunan, sikap terhadap perubahan eksternal dan internal. Sebab, kawasan pemugaran selama ini hanya mengutamakan “bangunan”, namun struktur kota lainnya sebagai pembentuk karakter kawasan

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , -            H UKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.         P RANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  P  P EMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. JJadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kes

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN BUDAYA DALAM LINGKUP ARSITEKTUR

Secara umum Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya memiliki beberapa unsur : 1. Sistem agama 2. Politik 3. Adat istiadat 4. Bahasa 5. Perkakas 6. Pakaian 7. Bangunan 8. Karya seni. Manusia dan kebudayaan pada hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat, dan hampir semua tindakan dari seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai 1) penganut kebudayaan, 2) pembawa kebudayaan, 3) manipulator kebudayaan, dan 4) pencipta kebudayaan. Disini akan membahas unsur budaya bangunan dan karya seni, atau lebih tepatnya dikatakan sebagai system ARSITEKTUR. Dalam konteks ini bisa diambil dari system rumah adat jawa tengah (joglo). Budaya arsitektur rumah joglo: - Panggang-pe, yaitu bangunan hanya dengan atap sebelah sisi. - Kampung, yaitu bangunan dengan atap 2 belah sisi, sebuah bubungan di ten